Headlines News :

BERITA BLOG

Total Tayangan Halaman

"Orang Kecil Berbicara"

TEMAN BLOGGING

    KOMENTAR DARI FACEBOOK

    www.facebook.com/suriadinata1

    DERADIKALISASI MAKNA JIHAD

    Berita terorisme ramai kembali setelah beberapa waktu lalu seorang muda nekat melakukan bom bunuh diri di sebuah gereja di Solo. Seperti tak habis-habis. Mereka terus bermunculan, Walau setiap peristiwa berbuntut penangkapan orang-orang yang diperkirakan terkait, dan kemudian dipenjarakan, tapi upaya ini tak pernah meredam munculnya kembali gerakan teroris. Banyak orang yang berpendapat bahwa penanganan teroris tidak akan berhasil kalau hanya dengan pendekatan hukum. Apalagi dengan penanganan yang berlebihan, contohnya dengan dibentuknya Densus 88. Sebaiknya pemerintah bersama masyarakat, termasuk lembaga-lembaga agama, lembaga masyarakat, serius memecahkan masalah ini dengan mencari dan menemukan akar permasalahannya, sehingga akan jelas tindakan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat (bukan hanya polisi). Saat ini belum ada usaha maksimal pemerintah "mendekati" ummat Islam (yang katanya ; teroris adalah Islam).Padahal pokok persoalan adalah adanya perbedaan pemahaman  tentang "jihad". Konsep "jihad" dalam Islam memang jelas ada dan eksplisit. Walaupun banyak ummat islam yang merasa tabu membicarakan hal ini, akibat sudah tercekok oleh pemahaman yang salah yang sengaja dihembuskan oleh missi Snock Hurgroonye. Dalam kontek itulah pemerintah harus berupaya terus menelusuri kelompok-kelompok yang dianggap "menyimpang" dalam memahami konsep jihad dan dilakukan dialog-dialog, diskusi-diskusi bersama kelompok Islam lainnya, dengan baik-baik yang didasarkan atas ukhuwwah islamiyah. Bukan dengan rasa permusuhan, kebencian, apalagi dengan kekerasan.

    Ada baiknya dibaca sebuah tulisan yang di tulis oleh Prof Dr Nasarudin Umar, yang saya kutip dari Republika.online :

    Deradikalisasi Makna Jihad

    Deradikalisasi Makna Jihad

    Rabu, 28 September 2011 06:30 WIB
    Oleh Prof Dr Nasaruddin Umar

    Jihad adalah sesuatu yang amat mulia dan luhur. Jihad berasal dari akar kata jahada, berarti bersungguh-sungguh. Dari akar kata ini membentuk tiga kata kunci, yakni jihad (perjuangan dengan fisik), ijtihad (perjuangan dengan nalar), dan mujahadah (perjuangan dengan kekuatan rohani).

    Ketiga kata tersebut mengantarkan manusia untuk meraih kemuliaan. Jihad yang sebenarnya adalah jihad yang tidak pernah terpisah dengan ijtihad dan mujahadah. Jihad harus merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan kekuatan ijtihad dan mujahadah. 

    Jihad tanpa perhitungan matang, apalagi mendatangkan mudarat lebih besar kepada orang yang tak berdosa, tidak tepat disebut jihad. Boleh jadi, itu tindakan nekat atau sia-sia yang dilegitimasi dengan dalil agama. Bahkan, itu mungkin tindakan keonaran (al-fasad).

    Jihad bertujuan untuk mempertahankan kehidupan manusia yang bermartabat, bukannya menyengsarakan, apalagi menyebabkan kematian orang-orang yang tak berdosa. Sinergi antara jihad, ijtihad, dan mujahadah inilah yang selalu dicontohkan Rasulullah.

    Jihad Rasulullah selalu berhasil dengan mengesankan. Di medan perang dan di medan perundingan, ia selalu menang, disegani, dan diperhitungkan kawan dan lawan. Jihad Rasul lebih mengedepankan pendekatan soft of power.

    Ia lebih banyak menyelesaikan persoalan dan tantangan dengan pendekatan nonmiliteristis. Ia selalu mengedepankan cara-cara damai dan manusiawi. Bentrok fisik selalu menjadi alternatif terakhir. Itu pun dilakukan sebatas untuk  pembelaan diri.

    Kalau terpaksa harus melalui perang fisik terbuka, Nabi selalu mengingatkan pasukannya agar tidak melakukan tiga hal, yaitu tidak membunuh anak-anak dan perempuan, tidak merusak tanaman, dan tidak menghancurkan rumah-rumah ibadah musuh.

    Kalau musuh sudah angkat tangan, apalagi kalau telah bersyahadat, tidak boleh lagi diganggu. Rasulullah pernah marah kepada panglima angkatan perangnya, Usamah, lantaran Usamah membunuh seorang musuh yang terperangkap lalu mengucapkan syahadat.

    Nabi bersabda, "Kita hanya menghukum apa yang tampak dan Allah yang menghukum apa yang tak tampak (akidah)." Akhlakul karimah tidak pernah ia tinggalkan sekalipun di medan perang.

    Kemuliaan jihad tak perlu diragukan. Seseorang yang gugur di medan jihad akan langsung masuk surga, bahkan kalau terpaksa, "Tidak perlu dikafani, cukup dengan pakaian yang melekat di badannya, karena bagaimanapun yang bersangkutan akan langsung masuk surga," kata Rasulullah.

    Namun, kekuatan ijtihad tidak kalah pentingnya dengan jihad secara fisik. Nabi secara arif pernah menyatakan, "Goresan tinta pena ulama lebih mulia daripada percikan darah para syuhada."

    Demikian pula dengan kekuatan mujahadah, Nabi pernah menyatakan pernyataan seusai peperangan hebat, "Kita baru saja kembali dari medan perang kecil ke medan perang yang lebih besar, yaitu melawan hawa nafsu." Menaklukkan hawa nafsu bagian dari fungsi mujahadah.

    SATU DESA, DUA KADES


    Di kampung Bayur Desa Lemahduhur Kecamatan Tempuran, ada sebuah grup seni Topeng Banjet yang dikenal dengan Topeng Pendul. Dalam memainkan lakon sering satu tokoh, malam ini berperan sebagai seorang jawara, malam berikutnya memainkan peran sebagai Kepala Desa, malam berikutnya bisa jadi peran penjahat. Demikianlah berganti peran dalam menghibur penonton.Dan itu mengikuti "aturan" yang dibuat dan ditentukan oleh sang sutradara.Tanpa surat tugas , tak membutuhkan SK. Berbeda dengan peran di pemerintahan atau organisasi. Seorang Kepala Dinas harus punya SK dari pejabat yang berwenang mengangkatnya (Gubernur, Bupati atau Walikota). Kepala Desa, meski dipilih langsung oleh rakyat, dia berperan sebagai kepala desa dengan SK pengangkatan dari Bupati.

    Ini terjadi di Desa Pasirkamuning Kecamatan Telagasari. Seorang kades non aktif(diberhentikan sementara karena terlibat kasus korupsi), setelah menjalani hukuman selama satu tahun (vonis 14 bulan penjara),dia mendapat "cuti bersyarat". Anehnya, tanpa SK Pengangkatan Kembali, dia langsung "berdinas" di kantor desa. (Senin, 26/9) Padahal di kantor desa itu sudah ada Penjabat (Pj) Kades. yang masih berdinas sebagai Kades.berdasarkan SK Bupati yang sah.  Tak urung menjadi perhatian masyarakat dan membuat kebingungan, terutama bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan yang berkaitan langsung dengan kades. Jadi, peran sang (mantan) kades itu seperti peran "topeng pendul". Saya tidak tahu, apakah sang (mantan) kades itu tahu atau tidak bahwa yang berhubungan dengan permasalahan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 dan juga diatur dalam Perda Kabupaten Karawang No 6 tahun 2008 yang mengatur tentang desa. Mestinya dia tau prosedur. Kalau dia merasa masih berhak menduduki (sisa) jabatan 3 tahun lagi dari 6 tahun masa jabatan kades sesuai UU No 32/2004,ya ajukan permohonan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan SK Pengangkatan Kembali. Dan si Pj Kades pun harus diberhentikan dulu.
    Maen sruduk aja.......Masa satu Desa ada dua kades....!

    JANGAN BIARKAN : DUNIA PENDIDIKAN KITA, TERUS MENCIPTAKAN PENGANGGURAN INTELEK.


     Mengutip pernyataan Kepala  Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),Ajat Darajat (22/9), yang mengatakan : "Link and match dunia pendidikan dengan dunia kerja bisa terjadi jika terdapat sebuah jembatan bernama standar kompetensi kerja,"  saya tertarik untuk menelusuri kebenaran dan keakuratannya.

    Pertama ; Dunia pendidikan. 
    Pada kontek tulisan ini yang dimaksud dunia pendidikan adalah pendidikan formal.  SD,SLTP,SLTA hingga Perguruan Tinggi. Saat ini dunia pendidikan kita menterapkan sistem capaian Standar Kompetensi. Artinya, guru harus melakukan proses pembelajaran untuk mencapai berbagai standar yang harus dimiliki, dipahami dan dikuasai oleh siswa. Tentu harus dengan kriteria-kriteria yang objektif dan penuh kejujuran profesi. Yang pada ujungnya, ketika siswa lulus dari sekolah tersebut telah memiliki kemampuan-kemampuan (kompetensi) sebagai bekal melanjutkan hidupnya. Sebagai bukti formalnya dinyatakan dengan selembar kertas yang disebut "ijasah". Saya justru skeptis. Apakah seseorang yang memegang secara sah selembar ijasah, telah benar-benar memiliki kompetensi sesuai dengan yang tertera pada ijasah tersebut. Banyak ditemui di lapangan, yang tidak terlalu menggembirakan.Kita juga tidak tahu persis,dimana letak kelemahannya.Tapi seharusnya Kementerian Pendidikan beserta jajarannya, yang diberi amanat untuk menyelenggarakan pendidikan nasional, harus introspeksi, banyak melakukan perbaikan dan lebih banyak melihat dan memperhatikan bagaimana sebenarnya proses pendidikan di lapangan.

    Kedua :  Dunia Kerja.
    Setiap orang berhak dan harus memiliki pekerjaan, untuk mendapatkan uang atau apapun yang dapat memberikan kehidupan yang layak dan bermartabat. Oleh karena itulah setiap orang berusaha mendapatkan pendidikan dan latihan sebagai jembatan untuk mendapatkan pekerjaan. Saat ini ada 116 juta  orang  angkatan kerja, yang membutuhkan pendidikan dan latihan kerja. Menurut Ajat Darajat, dari 116 juta, baru satu juta yang sudah mendapat pelayanan BNSP. Itu dari berbagai sektor. Saat ini, masih ada sektor yang  menempatkan seseorang  dalam satu pekerjaan didasarkan pada ijasah semata. Contoh : penerimaan CPNS. Padahal, kualitas dari hasil pekerjaan sangat ditentukan oleh seberapa bisa dan ahli dalam pekerjaan tersebut. Bukan oleh ijasah. Ijasah hanya merupakan pengakuan formal atas sesorang yang telah menamatkan pendidikannya. Dan ini berdampak pada ketidak puasan atas hasil kerja mereka. Baik dirasakan oleh pemilik ataupun masyarakat luas.

    Jadi sangat masuk akal pernyataan Kepala BNSP,Ajat Darajat, diatas. Dan, itu harus dilakukan secara serius agar arah dunia pendidikan kita tidak semakin menjauh dengan dunia kerja,. Dan semakin banyak memproduksi "pengangguran intelek".

    Ditulis oleh : Kasim Suriadinata,S.Pd

    PRODUKSI PADI "SRI" 10 TON PERHEKTAR



    Petani Karawang sedang menikmati hasil panen musim ini dengan kegembiraan, karena hasil produksi panen rata-rata saat ini tidak kurang dari 8 ton perhektar. Selain itu gabah kering pungut dibeli para tengkulak dengan harga yang cukup tinggi. Rp 430.000,- perkwintal (Rp 4.300,-/kg). Menurut beberapa petani, baru sekarang mendapatkan hasil dan harga yang memuaskan.

    Salah seorang petani Karawang, H.Ijang Supriadi, yang bertempat tinggal di Dusun Krajan Desa Pasirkamuning Kecamatan Telagasari, yang juga Ketua Kelompok Tani "Resep Makaya 1", itu, sempat berbincang dengan penulis di lokasi panennya, yaitu lokasi penampungan sementara hasil panen sawahnya di Pasirkamuning. Dia menyampaikan kegembiraannya atas hasil panen yang diperoleh saat ini.  Dari sekian hektar sawah yang masuk anggota Kelompok Tani "Resep Makaya 1" , 3 hektar menjadi pilot projek sistem "SRI" (System of Rice Intentification), yaitu sistem dengan mengedepankan pemanfaatan limbah alam sekitar untuk dimanfaatkan sebagai pupuk maupun obat anti hama, yang sering disebut pupuk organik. Dalam sistem itu, baik cara pembenihan, penanaman, pengairan, pemupukan, pemberantasan hama, memiliki cara yang agak lain dari cara-cara yang biasa dilakukan pada umumnya. Menurut H.Ijang, bagi petani yang menggunakan pupuk organik harus bersabar, karena pupuk organik agak lambat bereaksi atas tanah, sehingga perlu waktu agak panjang.  Ini berdasarkan pengalamannya, yang telah menggunakan pupuk organik sejak musim tanam yang lalu. Hasil musim tanam lalu tidak seperti ini, bahkan tidak memuaskan. Mungkin disebabkan pupuk itu belum bereaksi atas tanah dan tanaman padi. Tapi ketika pupuk organik sudah bereaksi selama dua musim ternyata hasilnya sangat memuaskan. Demikian penjelasan H.Ijang.

    Mesin Rontog

    Hal lain yang menyebabkan hasil produksi meningkat, karena panen menggunakan mesin rontog. Dengan cara ini, dapat menghindari ceceran gabah ketika dirontokkan dengan cara "digebot" (dibanting pada alat gebotan yang terbuat dari kayu dan bambu). Perbandingan hasil produksi antara "digebot" dengan "mesin rontog", menurut H.Ijang, sekitar 7 kwintal perhektar. Artinya dengan mesin rontog, dapat menyelamatkan 7 kwintal padi perhektar.

    Mengenai mesin rontog sendiri, pada awalnya banyak pihak yang menentangnya, dengan alasan tidak memberi kesempatan kepada "tukang ngeprik", yaitu orang yang memanfaatkan sisa-sisa gabah yang tertinggal. Tapi kemudian alat ini banyak yang mempergunakan, karena memang lebih efektif.

    Masih menurut H.Ijang, ada 3 macam mesin rontog yang beredar. Pertama :, mesin rontog biasa buatan pabrik dengan merek AGRINDO. Kedua : mesin rontog otomatis. Yang ketiga : mesin rontog buatan petani lokal. Dari ketiga jenis itu, menurut H.Ijang, yang ketigalah yang paling cocok digunakan ,disamping harganya relatif murah, praktis dan dapat digunakan di tengah sawah (karena ringannya) ,hasilnyapun memuaskan. Salah satunya , gabah tidak terlalu dipres, sehingga bulir beraspun tidak patah. Sedangkan mesin buatan pabrik, karena mesinnya besar, maka kekuatan presnya juga kuat, sehingga bulir beras bisa patah. Selain itu karena beratnya, mesin itu susah digunakan ditengah sawah. Untuk jenis kedua, harganya sulit dijangkau karena sudah menggunakan teknologi tinggi.

    LAGI-LAGI URUSAN REMISI



    Jakarta Lawyers Club (salah ga ya nulisnya?) seperti biasa Selasa malam (20/9) menggelar talk show, di TV ONE. Para ahli hukum berkumpul disitu, saling beradu pendapat, berargumentasi tentang "apakah terpidana korupsi perlu diberi remisi atau tidak. Sebagian bersikukuh bahwa pemberian remisi kepada terpidana korupsi (koruptor) sesuai dengan undang-undang,. Karena undang-undang tidak membeda-bedakan antara terpidana. Sebagian lainnya menentang kebijakan itu dengan menuduh  tidak sejalan dengan upaya bangsa ini memberantas korupsi dengan menghukum koruptor denga hukuman yang seberat-beratnya.  Tak ada toleransi buat koruptor. Menkumham, Patrialis Akbar baru-baru ini memberikan remisi kepada beberapa terpidana kasus korupsi, termasuk Ayin, terpidana kasus suap jaksa Urip, dengan remisi 6 bulan. Kontan tindakan sang menteri ini mendapat kritik tajam, bahkan hujatan langsung kepada diri sang menteri dengan label tidak sejalan dengan semanagat pemberantasan korupsi di negeri ini. Beberapa kalangan menilai Patrialis Akbar gagal menjalankan tugas sebagai menteri hukum dan HAM dan dimasukkan daftar menteri yang harus direshufle (diganti). Mendapat kritikan dan hujatan, sang menteripun tak tinggal diam.Dia berkilah dengan argumentasi , bahwa tindakannya sudah sesuai dengan undang-undang (UU tentang pemberian remisi). Sebagai seorang menteri, dia tidak punya pilihan lain kecuali menjalankan undang-undang. Masuk akal memang. Tapi yang jadi pertanyaan,mengapa Ayin dikasih remisi 6 bulan, Antasari yang kasusnya bukan kasus korupsi hanya dikasih remisi satu bulan ?. Di lain fihak, seorang profesor ahli hukum ketata negaraan, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan kepada pemerintah, apabila remisi terhadap koruptor mau dihilangkan, tentu harus merubah dulu undang-undangnya.Tanpa itu, dikhawatirkan dikemudian hari, pemerintah akan digugat oleh para terpidana korupsi. Menurut saya, pernyataan itu sungguh  sangat bijak.

    Bagi saya sebagai orang kecil, alasan yang pro remisi pada koruptor tetap diberikan, masuk akal, dan alasan yang menentangpun masuk akal. Yang saya pahami, ketika Patrialis memberikan remisi pada koruptor(saat sekarang) memang benar, sesuai dengan undang-undangnya. Justru akan menjadi salah ketika seorang menteri hukum tidak melaksanakan undang-undang yang berlaku.
    Kemudian alasan-alasan yang kontra, tentu sangat masuk akal. Terutama ketika rakyat menuntut keadilan agar orang-orang yang menggerogoti uang negara harus diberantas dan dihukum seberat-beratnya. Tak ada toleransi bagi para koruptor.

    Lalu apa yang salah ?

    Menurut saya, para penegak hukum kita (penyidik, jaksa dan hakim) yang menangani kasus-kasus korupsi tidak berupaya untuk menghukumnya dengan hukuman maksimal. Coba bayangkan bila seorang koruptor milyaran rupiah dihukum dengan hukuman 3 tahun penjara, dengan remisi-remisi, paling menjalani hukuman satu setengah tahuin. Oooh ringan sekali. Hal inilah yang menjadi kecemburuan bagi masyarakat luas.
    Jadi menurut saya diberi atau tidak diberi remisi. Tapi para penegak hukumnya harus punya komitmen yang sejalan dengan keinginan rakyat banyak. KEADILAN.

    HALAL BI HALAL



    Di bulan Syawal ini (tiap tahun), marak dilaksanakan acara "halal bi halal" ada juga yang menyebutnya "halal bil halal". Ini dilaksanakn setelah beberapa hari pelaksaan Hari Raya Idul Fitri.  Menurut banyak orang, kegiatan seperti ini hanya ada di Indonesia. Katanya, di negri manapun tak akan dijumpai acara seperti ini. Di Arab Saudi sekalipun, Padahal, kalau benar acara ini berasal dari ajaran agama Islam, pasti di negara-negara Islam di Timur Tengahpun dilaksanakan. Kemudian, di Indonesiapun ternyata tidak semua ummat Islam melaksanakan acara ini. Yang pasti,  penganut Nahdiyin. Selain itu, ada yang melaksanakan dan ada pula yang tidak.

    Terlepas dari persoalan tersebut, saya berpendapat bahwa Acara Halal Bi Halal boleh-boleh saja dilaksanakan selama itu tidak dimasukkan kedalam wilayah "syar'i". Artinya ketika acara itu dilaksanakan dengan niatan silaturahmi yang tak bertautan langsung dengan hukum syara, syah-syah saja, dan itu baik Dengan demikian ,orang ga boleh menuduh yang bukan-bukan kepada orang atau kelompok yang tidak melaksnakan acara itu.
    Di beberapa tempat, kelompok yang tidak melaksanakan acara itu menuduh pelaksanaan acara halal bi halal, "bid'ah". Alasannya, Acara seperti itu tak pernah dilakukan pada masa Rosulullah, tidak pula masa para sohabat, para ulama tabi'in, bahkan sampai pada masa ulama muta'akhirin. Kalau tidak salah, acara halal bihalal baru berkembang di negri kita ini, pada sekitar tahun 1960-an. Padahal sayapun belum pernah mendengar pernyataan dari orang atau kelompok, yang menyebutkan bahwa melaksanakan acara halal bi halal itu hukumnya "wajib" atau "sunat".

    Saat ini acara itu berkembang menjadi satu kegiatan rutin bagi setiap instansi /kantor, bahkan di istana negara atau simbol-simbol kenegaraan. Ini mengandung arti bahwa negara telah mengakui adanya "kebiasaan" ini menjadi kebiasaan bangsa Indonesia. Padahal alasan yang bersifat kenegaraan untuk mengakuinya tidak ada.

    Yang saya bahas diatas, adalah acara halal bi halal berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri. Dan, saat ini ternyata Acara Halal Bi Halal bukan hanya dilaksanakan setelah lebaran, tapi juga dikaitkan dengan seseorang atau keluarga yang hendak berangkat naik haji ke tanah suci. Sebelum calon jamaah haji itu diberangkatkan ke asrama karantina haji, dirumahnya dia mengundang banyak orang bak orang hajatan. Tak lupa orang-orang itu diundang menggunakan kartu undangan (seperti mau pesta), dan yang unik dan menarik orang-orang yang diundang tersebut "diwajibkan" memasukkan amplop (tentu harus berisi duit).ke dalam kotak yang telah disediakan oleh tuan rumah.

    Itulah yang terjadi di kalangan ummat islam Indonesia, terutama yang saya tahu persis di Kabupaten Karawang.

    SUHARSO MONOARFA (MENPERA) DIGUGAT CERAI ISTRINYA

     Ada berita yang menyangkut pejabat negara (menteri) bermasalah. Tapi agak luput dari pemberitaan media, teutama TV. Beritanya sih biasa-biasa saja, soal gugat cerai. Itu kalau masarakat biasa. Tapi bila ini terjadi pada keluarga menteri, ya cukup istimewa. Dan saya belum pernah dengar kasus seperti ini terjadi sebelumnya.
    Inilah beritanya, saya kutip dari okezone.news
    Kamis, 15 September 2011
    Carolina Kaluku & Suharso Monoarfa (Facebook)
    Carolina Kaluku & Suharso Monoarfa (Facebook)
    JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati nilai-nilai keluarga dan urusan privat para menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu II. Meski demikian, Presiden tetap memperhatikan kasus gugatan cerai istri Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa.

    “Memang dari segi nilai moral dan etika, Presiden ini, anda sudah tahu bahwa perjalanan hidupnya seseorang yang memiliki penghormatan kepada keluarga, dan yang saya tau Presiden tidak membuat komentar,” kata Staf Presiden Bidang Politik, Daniel Sparingga di Bina Graha, Jakarta, Kamis (15/9/2011).

    “Tapi, saya kira hal semacam ini menjadi perhatian kita bersama dan semua orang ingin agar pihak keluarga jadi instutusi penting di dalam membangun bangsa," imbuhnya.

    Carolina Kaluku, istri Suharso mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan 12 September lalu. Perkara tersebut telah diregister dengan nomor berkas 1859/ PDT.G/ 2011.

    HARJAD KARAWANG 378 : SUARA RAKYAT KARAWANG

     Rabu,14 September 2011, Karawang ber"hari jadi" yang ke 378. Puncak acara ditandai dengan Sidang Paripura DPRD Kabuapten Karawang, yang di hadiri seluruh anggota DPRD, Bupati (Drs Ade Swara,MH), Wakil Bupati (dr Celica Nurachadiana),Mantan Bupati, mantan wakil bupati, para pejabat, para kepala desa dan elemen lainnya.

    Acara demi acara digelidingkan melalui suara merdu sang pengatur acara. Acara pokok ternyata hanya mendengarkan pidato Bupati Karawang H.AdeSwara, yang memaparkan keberhasilan pemerintah yang dipimpinnya selama kurang lebih 8 bulan ini. Pidato yang berdurasi sekitar 18 menit itu dibacakan Ade Swara, terkesan terlalu formal (maaf, ini versi orang kecil), tergesa-gesa, dan sesekali tak terdengar jelas artikulasinya. Apalagi isinya. 

    Pembicara berikutnya, utusan pemerintah Propinsi Jawa Barat (saya tak sempat mencatat namanya). Saya perhatikan, hadirin tak begitu khusyu mendengarkan pidato itu, bahkan banyak yang sambil ngobrol. Entah apa yang ada di pikiran masing-masing.

    Di penghujung acara , ketika Ketua DPRD Tono Bahtiar mau menutup acara, saya agak terhentak  dengan pernyataan beliau yang intinya mengajak para mantan bupati, mantan wakil bupati, mantan anggota DPRD, mantan pejabat, para pinisepuh Karawang untuk senantiasa memberikan bantuan pemikiran dan pendapat dalam rangka membangun Karawang.

    Bila pa Tono Bahtiar menyampaikan hal itu dengan ikhlas, maka buat saya selaku orang kecil, pernyataan andalah yang paling mendapat "respect". Dan saya angkat topi. Itulah sebenar-benarnya suara rakyat Karawang.

    DIRGAHAYU KABUPATEN KARAWANG.

    JAM MENGAJAR WAJIB : NAIK dari 24 jam jadi 27,5 jam



    Deputy SDM dan Aparatur Kementrian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ramli Naibaho minggu lalu menyampaikan bahwa ; Jam Mengajar Wajib bagi setiap guru akan dinaikan dari 24 jam perminggu, menjadi 27,5 jam perminggu.
    Alasannya ? 

    Menurut beliau ; Efektivitas kerja guru harus ditingkatkan. Selama ini banyak laporan bahwa guru masih banyak yang berkeliaran diluar kelas (tempat seharusnya dia bekerja), ketika jam-jam seharusnya dia melaksanakan tugas mengajar.
    Kontan, Sulistyo (Ketua Umum PB PGRI) berkomentar yang bernada sinis terhadap wacana itu. Menurut dia, guru bisa tambah stres.

    Sebagai orang kecil, saya tak habis pikir dengan kebijakan itu. Paling tidak ada dua hal yang tak masuk akal. 
    Pertama ; Mengapa mesti orang Kemenpan yang bicara soal itu. Apa orang Kemendiknas sudah sama sekali tidak kapabel berbicara soal itu dengan pertimbangan yang lebih rasional ?
    Kedua : Kalau alasannya masih banyak guru bolos, berkeliaran dimall diwaktu jam kerja,mestinya yang diperbaiki ya disiplinnya, sikap mentalnya, rasa tanggung jawabnya.  Bukan malah ditambah beban kerja yang belum tentu menjadi lebih baik. Pantas kalau Ketum PB PGRI menghawatirkan guru jadi pada stres.

    Menurut saya, persoalan ini sudah sangat jelas bahwa pegawai (bukan hanya guru) yang sering bolos, itu disebabkan sikap mentalnya yang sudah rusak (atau memang tadinya juga sudah rusak). Dan sistem untuk memperbaiki kerusakan ini tidak jalan. Betapa tidak, undang-undang, peraturan-peraturan yang mengatur tentang disiplin pegawai sejak dulu sudah ada. Disana ada tata cara memberi hukuman kepada pegawai yang melanggar disiplin. Tapi untuk melaksanakan aturan itu sering berbenturan dengan sistem yang tidak sinkron. Salah satu contoh : Seorang pengawas sekolah telah memiliki catatan-catatan tentang pelanggaran disiplin yang dilakukan seorang guru, tanpa sepengetahuan kepala sekolah. Tapi ketika dikonprontir dengan kepala sekolahnya ternyata kepala sekolahnya masih melindungi. Daftar hadir ditandatangani penuh,padahal banyak hari-hari yang ditinggalkan untuk bolos.Kalaupun tidak dilindungi, paling dimutasi. Artinya, memindahkan kebiasaan bolos dari sekolah A ke sekolah B. Kebiasaan bolos tetap saja ada..........
    Sedang bagi guru yang tidak suka bolos, alias disiplin, ya tetap aja dia disiplin.....

    Jadi kebijakan diatas tadi ( menambah jam wajib mengajar dengan alasan bolos) adalah kebijakan yang TIDAK TEPAT.



    Bersiaplah, Umat Muslim Akan Dihabisi Pelan-pelan oleh Brigade Yesus

    undefined
    Pengamat Gerakan Salibis sekaligus Tokoh Anti Pemurtadan, Ustadz Alfian Tanjung, mencium bau keterlibatan Brigade Yesus dalam aksi berdarah di Ambon, hari minggu, 11/9 kemarin. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat muslim untuk mewaspadai sepak terjang mereka yang berusaha melakukan makar terhadap muslim Indonesia.

    “Ini kerja operator dalam negeri dengan Zionisme Kristen. Operasi ini berupa pemecahan Wilayah. Untuk memainkan itu mereka memiliki brigade Yesus.” Ujarnya saat dihubungi Eramuslim.com, senin siang, (12/9).
    Ustadz Alfian menilai bahwa selama ini kita sudah dininak-bobokan dengan pemberitaan media yang selalu menyudutkan laskar Jihad yang dimiliki umat muslim. Namun media tidak pernah mengangkat keberadaan Brigade Yesus sebagai Laskar militer Kristen.

    “Kita selalu dialihkan media dengan pelatihan-pelatihan Jihad. Padahal mereka (kaum salibis, red.) juga melakukannya.” tandasnya

    Brigade Yesus sendiri adalah semacam Laskar yang dimiliki gerakan Salibis Indonesia untuk memuluskan rencana-rencana Kristen. Mereka dilengkapi dengan pakaian bersenjata untuk menghabisi umat muslim dengan strategi "bubur panas."
    "Seperti bubur panas yang harus dimakan pelan-pelan. Begitu juga umat muslim yang akan dihabisi pelan-pelan oleh mereka," ujarnya.

    Namun Alfian menyayangkan karena umat tidak peka terhadap kehadiran mereka.
    “Padahal persiapan kelompok salib sudah meluas. Mereka sudah memiliki banyak jaringan di seluruh Indonesia.” ungkap Ustadz yang juga aktif mengamati dunia intelejen ini diliputi kekecewaan.
    Sebagai contoh, ia menunjuk kasus bentrok antara konflik antara kelompok HKBP dengan umat Islam di Ciketing Kecamatan Mustika Jaya Bekasi. Konflik ini berkaitan dengan kegiatan prosedur pendirian rumah ibadah illegal yang mengganggu ketenteraman masyarakat. Tidak hanya itu, Ustadz Alfian juga menunjuk kasus Cikeusik sebagai keterlibatan salibis dalam hal ini.
    “Kasus Ciketing adalah permainan Brigade Yesus. Juga di Cikeusik saat ramai-ramai Ahmadiyah.”
    Ketika dikonfrontir bahwa bukankah Ahmadiyah tidak ada hubungannya dengan Kristen, Alfian masih menilai satu keterkaitan yang sama.
    “Ahmadiyah itu kan buatan Inggris. Dan Inggris dekat dengan Zionis.” Pungkasnya. (pz)

    Sumber : eramuslim.

    TV Net+Komunitas

    HONORIS CAUSA


     21 Agustus lalu, Rektor UI,Prof. Gumilar R.Somantri mempersembahkan gelar Doctor Honoris Causa kepada Raja Abdullah , Raja Arab Saudi, di Jedah., berkaitan dengan keberhasilan Raja Abdullah dalam berkontribusi dalam mempromosikan pengajaran Islam yang moderat, mendukung perdamaian Palestina, dan menginisiasi dialog antar agama.. Sontak peristiwa ini menjadi bahan pembicaraan massa, tentu yang pro dan yang kontra.

    Sebagai orang kecil, saya tak tertarik dengan berita-berita itu, karena saya menganggap tidak menyangkut persoalan hidup orang kecil, yang selama ini bergelut dengan kemiskinan, pengangguran, harga-harga kebutuhan sehari-hari yang terus naik, perebutan lahan, tawuran, ketidak adilan, korupsi dan banyak lagi.
    Tapi, ketika Metro TV mewawancarai Een ,anak sulung RUHYATI , TKW yang tewas dipancung di Arab Saudi, saya menjadi tertarik untuk membuat catatan.

    Inilah catatan saya.

    1. Ternyata, pemberian gelar itu tidak melibatkan Majlis Wali Amanat (MWA) yang anggotanya ada 15 orang, termasuk di dalamnya Prof Emil Salim, Fauzi Wibowo,Alwi Sihab.Ketika persoalan ini menjadi polemik di masyarakat, kontan saja anggota MWA menjadi terusik.

    2. Menurut saya, Metro TV terlalu memblow up wawancaranya dengan anak sulung Ruhyati itu, yang dengan polos dan emosi , mengecam Raja Arab Saudi sekaligus Rektor UI Prof Gumilar.

    Sekali lagi, saya tak tertarik apalagi pro atau kontra.....Tak punya urusan.
    Yang ingin saya komentari adalah wawancara Metro TV tersebut. Apa tujuannya Metro TV  begitu memblow up wawancara itu, padahal isi wawancara itu hanya pelampiasan kemarahan belaka. Menurut saya , ini tidak memberikan pembelajaran yang baik dan cerdas bagi masyarakat banyak. Padahal, sebelumnya juga sudah ada talk show di Metro TV dan TVONE yang membahas persoalan itu. Dan itu lebih bagus, lebih bermanfaat  dan lebih rasional.

    Kata kuncinya  jangan pengaruhi massa dengan perasaan belaka, apalagi dengan emosi. Itu namanya membakar.

    Mudah-mudahan Metro TV membaca blog saya ini. Dan saya diundang di talk shownya., untuk memberikan argumentasi saya. Kan ada kesempatan untuk  tampil di TV dan........terkenal.
    Ooooooh.......mimpiiiiii...kaleeee......


    Dilema Beras Miskin Buat Si Miskin

     Coba anda klik kata "raskin" pada penelusuran Google.Anda akan temukan banyak tulisan, berita maupun artikel yang memuat tentang beras raskin yang pada umumnya memberikan kesan negatif, terutama tentang buruknya kualitas beras raskin, cara pendistribusiannya yang tidak tepat, pengelolaannya yang carut marut, penyelewengan (korupsi) oleh para (oknum) pengelolanya, sampai pada penilaian negatif terhadap kebijakan pemerintah tersebut yang dituding "tidak tepat".

    Berikut saya copy sebuah tulisan seorang Praja IPDN Jatinangor yang sedang bertugas magang di sebuah desa dan bertugas membagikan beras raskin. (kompasiana) :

    Dilema Beras Miskin Buat Si Miskin

    REP | 28 July 2011 | 19:51 35 6 Kompasianer menilai aktual

    Inilah pengalaman pertama saya bekerja melayani masyarakat secara langsung. Pengalaman ini saya alami tadi siang (Kamis, 28 Juli 2011) ketika saya sedang menjalani kegiatan praktek lapangan di Kantor Desa Cipondok, Kabupaten Kuningan. Sungguh pengalaman pertama ini memberikan kesan begitu membekas di hati ini. Ketika itu saya mendapatkan “tugas pembantuan” dari pak lurah (di sini pak lurah adalah sebutan bagi kepala dusun) Cimanggu untuk mendata warga yang menerima beras miskin (ternyata tidak hanya warga yang miskin ya, berasnya pun ikut-ikutan miskin). Dengan menggunakan seragam lengkap IPDN saya duduk di depan sebuah meja dengan memegang kertas daftar para penerima beras miskin dan sebuah pulpen untuk men-check list warga yang telah menerima raskin tersebut. Aduuh, ternyata saya salah kostum ni kayaknya, banyak warga yang ragu-ragu mampir ke meja saya (mungkin mereka mengira saya aparat penegak hukum kali ya?) . Makanya ketika ada warga yang datang dengan raut muka bingung-bingung, saya harus cepat membaca situasi dan menjelaskan bahwa saya adalah pegawai magang di sini, hehe.. Walaupun saya hanya bertugas membagikan beras miskin tapi saya harus tetap super hati-hati agar beras benar-benar tersalurkan kepada yang berhak menerimanya karena kata pak lurah berdasarkan pengalaman sebelum nya jumlah uang yang seharusnya terkumpul tidak sesuai dengan jumlah beras yang terjual.

    13118540282043152214
    inilah beras raskin

    Banyak cerita yang lebih penting yang harus saya ungkap di sini kepada anda semua. Cerita mengenai kondisi masyarakat marginal kita yang menerima beras miskin dan cerita mengenai para penyelenggara kebijakan beras miskin tersebut. Inilah laporan saya langsung untuk anda semua.
    13118545741162297851
    kondisi beras yang memprihatinkan

    Di sini ada hal yang sangat menarik bagi saya, hampir setiap warga yang datang untuk membeli jatah raskinnya ke kantor desa selalu menyelidiki setiap karung beras satu persatu. Awalnya saya bingung, kok mereka mencongkel-congkel setiap karung beras tersebut ya. Setelah saya tanya kepada salah seorang warga kenapa mereka melakukan hal itu, ternyata jawaban mereka membuat saya terkejut, “semoga saja di antara berkarung-karung beras ini masih ada beras yang agak layak”, itu kata mereka. Saya hanya diam.

    13118557731934449923
    warga yang sedang berusaha memilih beras yang agak mendingan mutunya.

    1311857062961286685

    Menurut informasi yang saya terima dari pak lurah, ternyata warga di sini juga tidak mendapatkan jatahnya sesuai dengan janji pemerintah, yaitu 15 kg per kepala keluarga. Mereka hanya mendapatkan jatah setengahnya. Hal ini karena jumlah raskin yang tersalurkan ke Desa Cipondok tidak sesuai dengan jumlah warga miskinnya. Sebagai solusinya, dalam rapat desa disepakatilah setiap kepala keluarga mendapatkan jatah 7,5 kg saja dengan harga 13.500 rupiah. Apakah benar bobotnya 7,5 kg? Nggak ternyata.

    1311857345778667608
    ternyata setelah ditimbang, bobotnya pun tidak sesuai harapan

    Ternyata setelah ditimbang, secara keseluruhan berat beras dalam satu karung kurang dari 15 kg, malah ada yang sampai kurang setengah kilo. Ya begitulah nasib orang miskin di negeri ini, kayak tukang cat, sudah jatuh tertimpa tangga trus cat nya tumpah di kapala lagi. Malang nian, yang jelas mereka hanya bisa menerima, sudah syukur dapat jatah, kan banyak juga warga lain yang tidak dapat, begitu mungkin fikir mereka. Itulah rakyat kita yang penyabar, bisa memaklumkan pemerintah, tapi pemerintah tidak pernah memaklumkan mereka.
    Saya pribadi menilai, bahwa program beras miskin yang digulirkan oleh pemerintah saat ini adalah bentuk pengakuan dari betapa peliknya permasalahan kemiskinan di negeri ini. Permasalahan yang hingga saat ini masih belum menjadi fokus perhatian pemerintah karena mereka masing-masing sibuk dengan kepentingannya. Apakah pemerintah masih bisa berbangga telah memberikan subsidi dalam bentuk beras tak layak kepada masyarakat miskin?. Apakah benar program ini layak untuk diteruskan, ataukah ada solusi lain?
    [Praja_Ilham @ Desa Cipondok]

    Rekrutmen Calon Kepala Sekolah : Harus dengan ke-JUJUR-an.


    undefined

    Diawali pada akhir tahun 2009, Kabupaten Karawang telah melaksanakan pembatasan masa jabatan kepala SD, SMP dan SMA/SMK, untuk melaksanakan  Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Karawang Nomor 8 tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Karawang., yang kemudian diatur oleh Perbup No 47 Tahun 2009 Tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang. 

    Hampir dua tahun kebijakan itu berjalan. Ternyata , perjalanannya tidak mulus semulus-mulusnya. Hingga saat ini (September 2011), masih banyak Kepala (SD) yang sebenarnya sudah melewati masa jabatan dua kali empat tahun, masih menjabat sebagai Kepala (SD). Ketika persoalan tersebut ditelusuri dan dikonfirmasi pada pejabat terkait, diperoleh keterangan, bahwa pemberhentian jabatan itu akan dilakukan setelah akhir tahun ajaran 2011. Alasannya, katanya, masih banyak tanggung jawab kepala sekolah yang secara administratif harus dikerjakan dan dipertanggung jawabkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan. Persoalannya, ternyata menjadi komoditi " kebijaksanaan internal". Yang bila dilogikakan, peraturan tersebut, di lapangan, tidak gampang untuk dilaksanakan.
    Kemudian bagaimana masa depan Perda tersebut.

    Pantauan kami, Pemkab Karawang saat ini sedang membuat konsep yang menyangkut pemberhentian beberapa kepala sekolah yang sudah habis masa jabatannya. Persoalannya, bagaimana menyiapkan pengganti (kepala sekolah yang baru). Sistem rekrutmenya, harus lebih baik dan berkualitas dari yang sudah-sudah.

    Sebuah Alternatif

    Hasil seleksi Calon Kepala Sekolah yang diumumkan melalui Pengumuman Nomor : 800/2988/Disdikpora, tertanggal 17 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Kadisdikpora saat itu ( Drs.Yan Zuharsyah), dinilai banyak titik-titik lemah yang seyogyanya diperbaiki, agar menghasilkan calon-calon kepala sekolah yang berkualitas Paling tidak berstandar minimal sebagai seorang "pemimpin",walau menurut beberapa pihak kepemimpinan di sekolah (SD) tak memiliki dampak material apa-apa, karena jabatan kepala sekolah bukanlah jabatan eselon, alias tidak mendapat tunjangan khuisus/tunjangan pimpinan.
    Meski demikian tidak berarti calon kepala sekolah boleh sembarangan,karena, ketika dia ditugasi jabatan kepala sekolah maka tanggungjawab dari bangsa dan negara berada dipundaknya untuk mengelola satuan pendidikan yang dipimpinnya. Dia dituntut mampu mengelola ( to manage), membimbing,mengarahkan sesuai dengan program yang lebih besar, yaitu keberhasilan pendidikan bangsa. Dan itu bukan tanggungjawab yang spele, karena menyangkut masa depan bangsa.

    Barangkali, tidak ada salahnya, sebelum seorang guru diikut sertakan sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah di tingkat kabupaten, dia harus melalui dulu sebuah proses "kelayakan" yang dilakukan oleh pejabat yang diberi wewenang melakukan penilaian. Tentu dengan melibatkan berbagai fihak yang dianggap berkepentingan dengan jabatan itu, termasuk masyarakat. Dengan catatan bahwa pelaksanaannya harus : JUJUR.

    Ingat......bahwa carut marutnya bangsa ini karena telah sangat susahnya mendapatkan orang yang jujur. Jujur dalam arti sesuatu yang menjadi keyakinan dirinya. Bukan kejujuran terpaksa karena banyak orang yang mengawasi.

    Sebuah ujian awal bagi Kadisdikpora yang baru. Masyarakat akan melihat hasilnya.
    Selamat bekerja.

    Ditulis oleh Kasim Suriadinata,S.Pd  (Wa Pemred Pelita Karawang)

    MASIH SOAL REMISI

    Duh, mohon maaf. Pada tulisan kemarin (KORUPTOR KOK DIBERI REMISI), tulisan itu gak tuntas. 
    Ini sambungannya :

    Pada prinsipnya, saya setuju, bagi terpidana korupsi (koruptor) apalagi koruptor kelas kakap, TIDAK DIBERIKAN REMISI. Sama halnya dengan terpidana teroris. Alasannya ? Keduanya, sama-sama membahayakan banyak orang, mengancam keselamatan bangsa. 

    Soal Undang-undang dan PP yang menjadi dasar hukumnya, tentu harus diperbaiki, secepatnya. Menurut saran saya sebagai orang kecil, UU-nya biarkanlah gunakan UU No 12/1999. Yang harus segera diperbaiki adalah PP-nya.(PP No.32/1999,tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan).Bila pemerintah punya niat sungguh-sungguh (tidak membodohi rakyat) untuk secara tegas memberantas korupsi di negeri ini,mestinya PP yang baru segera keluar.

    Kalau yang diperbaiki UU-nya.........pasti lama, dan kita tak tahu kapan selesainya...
    Bisa-bisa.....KORUPTOR pada bebas semua......

    KORUPTOR, KOK DIKASIH REMISI

    Lebaran tahun ini, Kemenhumkam memberikan remisi kepada 40 ribu lebih narapidana di seluruh Indonesia, termasuk kepada para koruptor. Bahakan menurut Metro TV, Artalita Suryani (AYIN) sang penyuap Jaksa, diberi remisi 6 bulan. Sedangkan Antasari Azhar, terpidana bukan kasus korupsi hanya diberi remisi satu bulan.

    Banyak pihak yang menyayangkan tindakan MENKUMHAM tersebut, yang dituduh tidak sejalan dengan semanagat pemberantasan korupsi di negeri ini. Ketua KPK , Busro Mukodas sendiri menyayangkan pemberian remisi kepada koruptor (Kamis,31/8). ICW menilai tindakan pemberian rermisi kepada koruptor merupakan "pencideraan" terhadap semanagat reformasi 1998 yang jelas-jelas bertekad memberantas tindak pidana korupsi..

    Menurut saya sebagai orang kecil, mengapa baru sekarang ini orang meributkan soal remisi ? Bukankah pelaksanaan remisi itu berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah cukup lama berlaku (UU No.12/1999 dan PP No.32/1999), sehingga tiap tahun berlaku seperti itu. Atau, mungkin baru tahun ini, menterapkan remisi yang berbeda ? Saya tak begitu faham. Tapi yang jelas, saya sangat setuju apabila remisi tidak diberlakukan

    LEBARAN - Kumpul bersama keluarga, saudara, anak, menantu.






    Lebaran menjadi satu moment yang sangat berharga bagi saya. Karena pada saat itulah seluruh keluarga, adik,kakak, ponakan menantu,cucu, berkumpul dengan situasi yang sangat familier, walau hanya diwarnai dengan kesederhanaan, jauh dari "kemewahan dan kehura-huraan". Sekat-sekat diantara kami, sama sekali hilang tak berbekas, sekalipun diantara kami ada perbedaan kondisi ekonomi, pendidikan , tempat tinggal dan hal-hal lain yang memisahkan. Yang ada hanyalah gelak tawa, bercengkrama dengan hidangan apa adanya.

    Kondisi seperti ini sepertinya menjadi barang mahal, ketika bangsa ini sudah jauh bergeser dari budaya asli yang penuh kekeluargaan, bergotong royong, saling bantu,saling memperhatikan, diganti dengan budaya impor yang katanya peradaban modern, yang pragmatis, individualistis. Padahal, budaya dan pola hidup modern, pada kenyataannya tidak dapat memberikan kesejahteraan yang hakiki kepada kehidupan kita bersama, kecuali kehidupan yang kompetitif tidak sehat dan lebih mementingkan kehidupan masing-masing, dan hanya bersifat duniawai belaka. 

    Adakah keinginan kita bersama mengembalikan budaya kehidupan kita yang lebih harmonis ketimbang budaya kehidupan kita saat ini yang cenderung saling mencurigai, saling salip, demi kepentingan diri masing-masing ?


    Selamat berlebaran........


    SELAMAT DATANG DI BLOG ORANG KECIL BERBICARA

    Assalamu 'alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh.

    Selamat datang di blog baruku ini.
    Hari ini, Kamis , 1 September 2011, bertepatan dengan 3 Syawal 1432 H (menurut versi Muhammadiyah) atau 2 Syawal 1432 H (menurut versi pemerintah). Anda ikut yang mana ....? He...he..he....

    Selama ini hanya orang-orang besar yang bicara di depan publik, politisi, cendekiawan, hartawan,ahli hukum,  pejabat, .....apa lagi ya........?  Pokonya yang besar-besar deh. Omongan mereka ternyata dapat mempengaruhi dan mewarnai kehidupan masyarakat banyak.

    Dalam blog ini, sebagai orang kecil saya ingin "ngomong" kaya mereka. Tentu hal-hal yang positif, yang bermanfaat bagi masyarakat banyak.

    Selain itu saya juga mengundang temen atau siapapun untuk berbicara (posting) di blogku ini, untuk berbagi pengetahuan,pengalaman, maupun unek-unek (sebagai orang kecil).

    Udah dulu ah....... Trims.
    Wassalaam.

     
    Support : YPK | JKR | JKR
    Copyright © 2010 okabe.com - All Rights Reserved
    JOKER JOKER Published by JOKER
    Proudly powered by POSTING