Headlines News :
Home » » LAGI-LAGI URUSAN REMISI

LAGI-LAGI URUSAN REMISI

Written By joker.com on Kamis, 22 September 2011 | 04.25



Jakarta Lawyers Club (salah ga ya nulisnya?) seperti biasa Selasa malam (20/9) menggelar talk show, di TV ONE. Para ahli hukum berkumpul disitu, saling beradu pendapat, berargumentasi tentang "apakah terpidana korupsi perlu diberi remisi atau tidak. Sebagian bersikukuh bahwa pemberian remisi kepada terpidana korupsi (koruptor) sesuai dengan undang-undang,. Karena undang-undang tidak membeda-bedakan antara terpidana. Sebagian lainnya menentang kebijakan itu dengan menuduh  tidak sejalan dengan upaya bangsa ini memberantas korupsi dengan menghukum koruptor denga hukuman yang seberat-beratnya.  Tak ada toleransi buat koruptor. Menkumham, Patrialis Akbar baru-baru ini memberikan remisi kepada beberapa terpidana kasus korupsi, termasuk Ayin, terpidana kasus suap jaksa Urip, dengan remisi 6 bulan. Kontan tindakan sang menteri ini mendapat kritik tajam, bahkan hujatan langsung kepada diri sang menteri dengan label tidak sejalan dengan semanagat pemberantasan korupsi di negeri ini. Beberapa kalangan menilai Patrialis Akbar gagal menjalankan tugas sebagai menteri hukum dan HAM dan dimasukkan daftar menteri yang harus direshufle (diganti). Mendapat kritikan dan hujatan, sang menteripun tak tinggal diam.Dia berkilah dengan argumentasi , bahwa tindakannya sudah sesuai dengan undang-undang (UU tentang pemberian remisi). Sebagai seorang menteri, dia tidak punya pilihan lain kecuali menjalankan undang-undang. Masuk akal memang. Tapi yang jadi pertanyaan,mengapa Ayin dikasih remisi 6 bulan, Antasari yang kasusnya bukan kasus korupsi hanya dikasih remisi satu bulan ?. Di lain fihak, seorang profesor ahli hukum ketata negaraan, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan kepada pemerintah, apabila remisi terhadap koruptor mau dihilangkan, tentu harus merubah dulu undang-undangnya.Tanpa itu, dikhawatirkan dikemudian hari, pemerintah akan digugat oleh para terpidana korupsi. Menurut saya, pernyataan itu sungguh  sangat bijak.

Bagi saya sebagai orang kecil, alasan yang pro remisi pada koruptor tetap diberikan, masuk akal, dan alasan yang menentangpun masuk akal. Yang saya pahami, ketika Patrialis memberikan remisi pada koruptor(saat sekarang) memang benar, sesuai dengan undang-undangnya. Justru akan menjadi salah ketika seorang menteri hukum tidak melaksanakan undang-undang yang berlaku.
Kemudian alasan-alasan yang kontra, tentu sangat masuk akal. Terutama ketika rakyat menuntut keadilan agar orang-orang yang menggerogoti uang negara harus diberantas dan dihukum seberat-beratnya. Tak ada toleransi bagi para koruptor.

Lalu apa yang salah ?

Menurut saya, para penegak hukum kita (penyidik, jaksa dan hakim) yang menangani kasus-kasus korupsi tidak berupaya untuk menghukumnya dengan hukuman maksimal. Coba bayangkan bila seorang koruptor milyaran rupiah dihukum dengan hukuman 3 tahun penjara, dengan remisi-remisi, paling menjalani hukuman satu setengah tahuin. Oooh ringan sekali. Hal inilah yang menjadi kecemburuan bagi masyarakat luas.
Jadi menurut saya diberi atau tidak diberi remisi. Tapi para penegak hukumnya harus punya komitmen yang sejalan dengan keinginan rakyat banyak. KEADILAN.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : YPK | JKR | JKR
Copyright © 2010 okabe.com - All Rights Reserved
JOKER JOKER Published by JOKER
Proudly powered by POSTING