Headlines News :

BERITA BLOG

Total Tayangan Halaman

"Orang Kecil Berbicara"

TEMAN BLOGGING

    KOMENTAR DARI FACEBOOK

    www.facebook.com/suriadinata1

    Surat Tilang : Slip Merah atau Slip Biru ?


    Sekedar Info buat yang sering kena tilang :

    Arti Surat Tilang dari Polisi : 
    Surat tilang itu ada 2 macam: Slip merah dan Slip biru.

     SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan. Biasanya untuk ini menunggu 2 minggu dan di pengadilan banyak calo, terjadi antrian panjang dan banyak oknum pengadilan yg melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.


    SLIP BIRU artinya Kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening resmi Bank BUMN BRI. Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/ STNK kita di Kantor Polsek terdekat dimana kita ditilang. Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dari 50 ribu rupiah dan dananya resmi masuk Kas Negara. 

    Jadi, jika kena tilang, mintalah SLIP BIRU ya! (beberapa oknum polisi biasanya berdebat dahulu dengan kita & Kita tetap harus ngotot minta SLIP BIRU). Oknum Polisi biasanya membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tidak berlaku.
     Sampaikan argumen bahwa kita sudah lihat iklan tayangan masyarakat sosialisasi Tilang Kendaraan dari Humas POLRI di TV. 
    Dengan Slip Biru anda tdk perlu menunggu 2 minggu dan tidak perlu hadiri sidang di Pengadilan. 

    Langkah ini membantu negara mengikis korupsi dan kita tidak perlu sama sekali memberi Uang damai kepada Oknum Petugas Polisi tersebut. 
    Sebagai informasi dengan slip biru kita hanya membayar RP 36.000 (untuk denda resmi negara). 
    Tolong broadcast kepada banyak orang, info bagus ini dan Komisi III DPR RI sudah meminta Kapolri melalui Kadiv Humas, untuk sosialisasi info ini ke berbagai macam media masyarakat. Ayo berantas Korupsi..!!

    Suka ·  

    POLISI JUJUR

    Jum'at sore 5 Oktober 2012 , 7 orang anggota polisi dari Polda Bengkulu didampingi beberapa dari Polda Metro Jaya mendatangi Gedung KPK di Kawasan Kuningan Jakarta, dikomandani Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedi Rianto. Tujuannya akan "menangkap"  Kompol Novel Baswedan , penyidik KPK, dengan tuduhan terlibat pembunuhan pada tahun 2004 di wilayah hukum Polda Bengkulu.
    Novel yang pada waktu itu (1999 s/d 2005) menjabat Kasatserse berpangkat Iptu dituduh terlibat langsung atas peristiwa penembakan tiga orang pencuri sarang burung walet yang mengakibatkan salah seorang pencuri meninggal. Baik polisi maupun KPK membenarkan bahwa kasus itu sudah diselesaikan melalui sidang disiplin POLRI, dan Novel bersama anak buahnya dinyatakan bersalah. Sedang kasus penembakan yang mengakibatkan orang meninggal (tindak pidana pembunuhan) sama sekali tidak dijelaskan (?). Itu terjadi tahun 2004.

    Saat ini Novel Baswedan bertugas sebagai penyidik KPK dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol). Trek rekor di KPK sangat cemerlang. Dia berhasil mengungkap berbagai kasus besar seperti Kasus Hambalang, Kasus Pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama, Kasus Bupati Buol , Kasus Siti Hartati Murdaya dan terakhir Kasus Pengadaan Simulator SIM di mabes Polri yang melibatkan mantan Dirlantas Irjen Pol Djoko Susilo. Dalam kasus terakhir ini Novel menjabat sebagai ketua tim. 

    Dimata masyarakat, tindakan polisi tersebut terkesan mengada-ada, dicari-cari. Soalnya, siang harinya KPK memanggil dan memeriksa Jendral Polisi berbintang dua Djoko Susilo sebagai tersangka. Sebelumnya, DS mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sedang menunggu  fatwa Mahkamah Agung.
    Sejak KPK menetapkan Jendral itu sebagai tersangka korupsi di Dirlantas Polri yang merugikan keuangan negara ratusan milyar itu, hubungan Polri dengan KPK terlihat tegang. Salah satunya dengan upaya menarik puluhan penyidik polri di KPK  Banyak hal yang sebenarnya bersifat teknis dimunculkan ke publik agar publik tau alasan-alasan polri menarik penyidiknya dari KPK. Alasannya memang benar dan rasional.
    Tapi buat masyarakat Indonesia yang sudah sangat jengkel dengan ulah para koruptor, alasan-alasan rasional tadi justru menjadi tidak rasional, mengingat tenaga mereka (penyidik polri di KPK) sedang digunakan negara dalam rangka memberantas korupsi.

    Kembali ke persoalan penangkapan Novel. Diatas sudah dijelaskan bahwa posisi Novel sedang dibutuhkan negara. Dia sedang menangani kasus-kasus besar. Tiba-tiba muncul "polisi jujur" dengan mengatakan kepada publik bahwa dengan telah diselesaikannya kasus tahun 2004 itu melalui kode etik profesi, tidak berarti kasus pidananya terhenti. Statemen itu "benar" dan seharusnya begitu. Logika-logika hukum yang dikemukakan polri, yang mengatakan bahwa kasus itu pidana murni, baik yang disampaikan Kombespol Dedi Rianto maupun Kabareskrim Irjen Sutarman, semuanya benar. Tapi, bapak-bapak polisi ini sulit mengerti, atau berpura-pura tidak mengerti, bahwa bukan disitu persoalannya. Tapi , mengapa kasus yang sudah 8 (delapan) tahun "tertunda" itu tiba-tiba diangkat , ketika orang yang dianggap terlibat itu sedang mengerjakan tugas negara yang sangat istimewa. Alasannyapun sangat janggal, bahwa ada tekanan dari masyarakat dan korban untuk melanjutkan perkara ini. Mengapa polisi tidak memprosesnya dulu tahun 2004. Toh itu tindak pidana. 

    Bila benar POLISI mendukung upaya pemberantasan korupsi di negeri ini, tentunya peristiwa itu tidak boleh terjadi. Soal Novel Baswedan yang juga anggota polisi yang dituduh melakukan pembunuhan dikala menjalankan tugas sebagai polisi di polda Bengkulu , mau diproses hukum ,silahkan. Itu kewenangan dan kewajiban polisi. Tapi jangan lukai hati rakyat banyak ini dengan tindakan-tindakan yang hanya mementingkan kelompok semata. Toh apa yang dilakukan polisi itu bukan untuk polisi tapi untuk masyarakat bangsa Indonesia.



     
    Support : YPK | JKR | JKR
    Copyright © 2010 okabe.com - All Rights Reserved
    JOKER JOKER Published by JOKER
    Proudly powered by POSTING