Headlines News :

BERITA BLOG

Total Tayangan Halaman

"Orang Kecil Berbicara"

TEMAN BLOGGING

    KOMENTAR DARI FACEBOOK

    www.facebook.com/suriadinata1

    BENANG KUSUT DESA PASIRKAMUNING SEMAKIN KUSUT




    Hampir dua tahun pemerintahan Desa Pasirkamuning "amburadul alias kusut". Berawal dari ditangkapnya Asep Suhendar,A.Mk kades terpilih pada pilkades 2008, oleh aparat penegak hukum berkaitan dengan tuduhan menggelapkan uang negara alias korupsi, yang berujung vonis penjara satu tahun dan  diberhentikannya dari jabatan kades terhitung mulai tanggal 12 Nopember 2010. 

    "Kekusutan" pun mulai dari perebutan kedudukan BPD antara pihak pendukung Asep dengan pihak lain yang punya kepentingan dengan desa Pasirkamuning. Akhirnya BPD yang memegang SK Bupati diaktifkan kembali. Berikutnya, perebutan jabatan Pjs (penjabat kades). Seperti tercantum dalam PP 72/2005 dan PERDA Kab.Karawang No 6/2008 tentang Desa, bahwa Penjabat Kades adalah Sekertaris Desa. Atas dasar itu BPD mengajukan Sekdes Sarma sebagai Penjabat Kepala Desa. Dilain fihak, pendukung Asep yang dimotori Zenal Abidin Syah (lurah Iding,mantan kades) dan Jaja (guru SD) mengusulkan "orang lain". Bupati memutuskan , Sarma sebagai Pjs. Enam bulan masa jabatan Pjs Sarma berlalu, pihak Iding & Jaja cs memprotes jabatan tersebut sebagai jabatan tidak syah, karena jabatannya hanya 6 bulan. Mereka mengusulkan agar Pjs dijabat oleh PNS dari Pemda. Bulan Desember terbit SK Bupati Karawang yang mengangkat H.Madsuki,SH (PNS Kec.Telagasari)  sebagai Penjabat Kepala Desa Pasirkamuning. Keputusan ini ditentang BPD Pasirkamuning dengan alasan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, pada akhirnya BPD mau mengakui dan bekerja sama mengatur jalannya roda pemerintahan desa Pasirkamuning, dengan syarat semua hak masyarakat desa Pasirkamuning dapat dicairkan, termasuk ADD Tahun anggaran 2011.

    Seminggu H Madsuki menjalankan tugas Pjs, dia menginventarisir harta desa terutama tanah bengkok desa. Ternyata tanah bengkok di dua lokasi ( 8 hektar di Lemahsubur dan 2 hektar di Pasirkamuning), sudah berada di tangan orang luar yang mengaku telah membayar kontrak garapan sampai 3 tahun kedepan. Mengenai kepada siapa membayar uang kontrak itu, belum diperoleh data yang pasti. Ada kabar yang mengatakan bahwa mereka membayar kontrak kepada orang-orang dekat pendukung Asep. Sebagai Penjabat Kades yang memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan kades definitive (pasal 131 Perda Kab.Karawang No 6/2008) H. Madsuki mengambil alih garapan. Penggarap yang menguasai tanah tersebut diberi pemberitahuan dan peringatan melalui surat resmi atas nama Kepala Desa . Beliau merasa bahwa tindakannya sudah benar sesuai dengan tugas dan wewenangnya  dan tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.

    Tapi yang terjadi justru sebaliknya, Rabu 21 Desember 2011 Pjs H.Madsuki dipanggil atasannya di Pemkab Karawang, yang sampai saat ini hasilnya belum diketahui. Menurut keterangan beberapa aparat Desa Pasirkamuning yang diminta keterangan, Pjs dipanggil Camat, Kabag Hukum dan Bawasda atas dasar laporan Sdr Inan (warga Kalisari koordinator penggarap sawah bengkok), yang menuduh Pjs "menyerobot" tanah.

    Waaaah,,,,,,,,, Apa tidak terbalik tuh !??

    BENARKAH KARAWANG KURANG GURU ?



    Saat ini, forum guru honor lagi getol-getolnya berdemo menuntut agar pemerintah segera mengangkat mereka menjadi PNS.Jumlah mereka tidak sedikit, sehingga gerakan mereka cukup menarik perhatian umum, termasuk saya sebagai masyarakat biasa yang selalu menaruh perhatian terhadap isu-isu yang berkembang.
    Saya mengenal ada beberapa sebutan guru ; ada guru negeri, guru swasta, guru sukwan dan guru honor. Guru negeri adalah guru yang diangkat pemerintah dengan SK Pejabat berwenang, mendapat gaji yang diatur oleh sistem penggajian pemerintah, memiliki pangkat dan jabatan.Setelah habis masa baktinya, mereka pensiun dan mendapat jaminan pensiun seumur hidup. Pada umumnya mereka melaksanakan tugas di sekolah-sekolah negeri.
    Guru swasta adalah guru yang  diangkat oleh masyarakat atau yayasan yang menyelenggarakan lembaga pendidikan formal. Mereka digaji oleh Yayasan yang mengangkatnya, dengan sistem yang berbeda-beda. Guru swasta tidak memiliki pangkat, tapi bisa punya jabatan. Bila masa bhaktinya selesai atau berhenti, mereka tidak mendapat jaminan gaji. Biasanya mereka bekerja di sekolah swasta.
    Guru sukwan adalah guru yang melaksanakan pekerjaan mengajar di sebuah sekolah dengan tidak didasarkan oleh SK Pengangkatan.Baik dari pemerintah maupun Yayasan. Mereka murni melakukannya tanpa meminta gaji. Biasanya guru sukwan berasal dari masyarakat yang peduli, mahasiswa yang sedang praktek lapangan, atau lembaga-lembaga masyarakat. Guru sukwan tidak terikat dengan lamanya melaksanakan tugas mengajar di sekolah tersebut.
    Guru honorer adalah guru yang diangkat oleh instansi tertentu dengan ketentuan gaji/upah yang disepakati. Guru honorer biasanya terikat oleh kesepakatan-kesepakatan dengan fihak yang mengangkatnya dan biasanya mereka diangkat dengan pertimbangan kekurangan guru. Tempat mereka melaksanakan tugas  ada yang di sekolah negeri ada pula yang di sekolah swasta. Yang menarik perhatian adalah ; guru-guru honorer yang bekerja di sekolah swasta, relatif tidak terlalu bermasalah, bahkan tidak sedikit justru lebih baik dibanding guru lainnya. Tapi, justru guru-gur honorer yang bekerja di sekolah negerilah yang saat ini sedang "bergejolak" menuntut (menurut mereka) "haknya", yaitu diangkat jadi PNS alias guru negeri.

    Bagi saya ini menarik sekali untuk dibahas dan didiskusikan, mengingat jumlah mereka tidak sedikit, ribuan atau mungkin puluh ribuan. Persoalannya menyangkut kebutuhan hidup, dan yang paling menarik adalah, bahwa bidang pekerjaannya menyangkut masa depan bangsa.


    MENGAPA MEREKA BEGITU BANYAK ?

    Sebuah pertanyaan yang memerlukan kajian terhadap apa yang telah terjadi dimasa lalu. Kebijakan-kebijakan apa yang pernah dilakukan pemerintah dalam hal "guru" dan "pendidikan"., sehingga mereka mau memasuki dunia honorer.
    Tahun 70-an, pemerintah membuat kebijakan yang disebut INPRES, yang isinya seluruh anak usia sekolah dasar (6 - 14 tahun) harus masuk dan mengenyam pendidikan dasar 6 tahun. Untuk itu, pemerintah mendirikan sekolah-sekolah dasar (SD) di seluruh pelosok tanah air,sehingga muncullah SD-SD INPRES dimana-mana.
    Jumlah guru belum banyak. Demikian pula SMP dan SMA. Isunya adalah jumlah guru negeri tidak seimbang dengan kebutuhan. Maka pihak sekolah merekrut tenaga-tenaga honorer yang digaji (upah) tidak seberapa. Harapan mereka, satu saat akan diangkat menjadi guru negeri. Pemerintah terus berupaya menambah jumlah guru dengan mengakat lulusan-lulusan sekolah guru yang masih tercecer. Ternyata upaya itupun belum bisa memenuhi kebutuhan. Isu kurang guru terus mendengung dimana-mana. Hal ini yang memancing mereka yang merasa “pantas” menjadi guru menawarkan diri atau diminta pihak sekolah untuk terjun menjadi guru honorer. Disamping itu, harus kita akui bahwa mencari kerja yang bisa menghidupi kehidupan yang layak tidaklah mudah, sehingga banyak orang memilih bekerja sebagai tenaga honorer ,walau gajinya sangat kecil, tapi ada harapan diangkat menjadi PNS.


    JUMLAH GURU

    Menurut Ikhtisar Data Pendidikan Nasional Tahun 2007/2008 yang diterbitkan Departemen Pendidikan Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Statistik Pendidikan 2008, Tabel 8, halaman 10, jumlah guru dan dosen di seluruh Indonesia tercatat ada 3.860.448 orang.Terdiri dari ; Guru TK-RA, SD, MI, SLB, SDLB, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, dan DOSEN.
    Untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai perbandingan jumlah guru dengan kebutuhan, saya akan coba menghitung pada tingkat pendidikan SD saja dengan table sebagai berikut :

    Nasional :
    JUMLAH SD
    JUMLAH MURID
    JUMLAH KELAS
    JUMLAH RUANG KELAS
    JUMLAH GURU
    144.567
    26.627.427
    975.412
    891.594
    1.445.132

    Kabupaten Karawang  :
    Tahun : 2010/2011
    Jumlah Guru SD/MI        = 10.240 ORANG  (8.628 orang, PNS).
    Jumlah SD/MI                =  1.141 sekolah ( 872 SD NEGERI)


    RATIO
    Murid Terhadap Sekolah
    Murid Terhadap Kelas
    Murid Terhadap Guru
    Guru Terhadap Sekolah
    SD/MI
    259 : 1
    36 : 1
    24 : 1
    11 : 1
    SMP/MTs
    596 : 1
    48 :1
    27 : 1
    22 : 1
    SMA/SMK/MA
    671 : 1
    65 :1
    24 : 1
    28 : 1
    Sumber : Disdikpora Kab.Karawang.

    Bila memperhatikan data tersebut, maka bisa kita lihat dengan jelas bahwa Kabupaten Karawang sesungguhnya tidak dalam keadaan “kurang guru”. Terutama guru SD. Adapun keadaan di lapangan terdapat beberapa sekolah (SD) yang jumlah gurunya tidak sesuai dengan kebutuhan, itu menandakan adanya kekurangberesan (mismanagemen) dalam “menata” potensi yang ada. Inilah akar permasalahan sering terdengarnya isu kurang guru. Akibat dari keadaan seperti ini, sekolah-sekolah yang merasa kekurangan guru, mengambil sikap merekrut tenaga guru honor. Tindakan ini tidak bisa disalahkan, mengingat pelaksanaan pembelajaran harus berlangsung dengan baik dan ditangani oleh guru yang cukup. Dan ini menjadi tanggungjawab kepala sekolah, meski harus menambah belanja sekolah setiap bulan.

    Dengan demikian sudah saatnya Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang menyusun program penataan dan pemetaan sekolah dan guru dengan benar dan tepat.

    (Penulis : Kasim Suriadinata,S.Pd)

    MALAPETAKA......OH DESA PASIRKAMUNING

    Desa Pasirkamuning ,,,,,sungguh malang nasibmu saat ini
    Desa yang aman, tentram dan damai
    warisan para pendahulu kami
    Lurah Suwandi.....Lurah Aet Hidayat.....Lurah Beong......Lurah Padil......Lurah Zenal Abidin......Lurah Oman Komarudin.....
    Semua itu.....tokoh terpuji
    membangun desa
    dengan kehormatan dan tanggung jawab murni

    Tapi.....apa yang terjadi saat ini
    porak poranda......menyakitkan
    ketika muncul......tokoh muda
    Asep Suhendar

    Baru setahun menjabat
    Kades harapan
    tuk memajukan desa
    disegala bidang

    Asa itu ternyata..........fatamorgana
    tersandung hukum
    tindak pidana
    korupsi.....korupsi......korupsi
    penjara mengurungnya

    desa terlantar terabaikan
    banyak hak rakyat.....terlupakan
    beratus juta dana rakyat
    tak dapat tercairkan
    karna hilang kepercayaan

    tapi anehnya
    walau ada warga desa
    taati aturan dan undang-undang
    tuk benahi desa yang hampir tenggelam
    tak peduli......tak peduli
    karna mereka bukan golongan

    kini desa terlunta-lunta
    karena ulah membabi buta
    pendukung setia
    si kades angkara murka

    Wahai saudara-saudaraku
    yang jumlahnya tak lebih bilangan jari
    sadarlah engkau dan sadar diri
    punyalah risi dan rasa malu






     
    Support : YPK | JKR | JKR
    Copyright © 2010 okabe.com - All Rights Reserved
    JOKER JOKER Published by JOKER
    Proudly powered by POSTING