Hampir dua tahun pemerintahan Desa Pasirkamuning "amburadul alias kusut". Berawal dari ditangkapnya Asep Suhendar,A.Mk kades terpilih pada pilkades 2008, oleh aparat penegak hukum berkaitan dengan tuduhan menggelapkan uang negara alias korupsi, yang berujung vonis penjara satu tahun dan diberhentikannya dari jabatan kades terhitung mulai tanggal 12 Nopember 2010.
"Kekusutan" pun mulai dari perebutan kedudukan BPD antara pihak pendukung Asep dengan pihak lain yang punya kepentingan dengan desa Pasirkamuning. Akhirnya BPD yang memegang SK Bupati diaktifkan kembali. Berikutnya, perebutan jabatan Pjs (penjabat kades). Seperti tercantum dalam PP 72/2005 dan PERDA Kab.Karawang No 6/2008 tentang Desa, bahwa Penjabat Kades adalah Sekertaris Desa. Atas dasar itu BPD mengajukan Sekdes Sarma sebagai Penjabat Kepala Desa. Dilain fihak, pendukung Asep yang dimotori Zenal Abidin Syah (lurah Iding,mantan kades) dan Jaja (guru SD) mengusulkan "orang lain". Bupati memutuskan , Sarma sebagai Pjs. Enam bulan masa jabatan Pjs Sarma berlalu, pihak Iding & Jaja cs memprotes jabatan tersebut sebagai jabatan tidak syah, karena jabatannya hanya 6 bulan. Mereka mengusulkan agar Pjs dijabat oleh PNS dari Pemda. Bulan Desember terbit SK Bupati Karawang yang mengangkat H.Madsuki,SH (PNS Kec.Telagasari) sebagai Penjabat Kepala Desa Pasirkamuning. Keputusan ini ditentang BPD Pasirkamuning dengan alasan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, pada akhirnya BPD mau mengakui dan bekerja sama mengatur jalannya roda pemerintahan desa Pasirkamuning, dengan syarat semua hak masyarakat desa Pasirkamuning dapat dicairkan, termasuk ADD Tahun anggaran 2011.
Seminggu H Madsuki menjalankan tugas Pjs, dia menginventarisir harta desa terutama tanah bengkok desa. Ternyata tanah bengkok di dua lokasi ( 8 hektar di Lemahsubur dan 2 hektar di Pasirkamuning), sudah berada di tangan orang luar yang mengaku telah membayar kontrak garapan sampai 3 tahun kedepan. Mengenai kepada siapa membayar uang kontrak itu, belum diperoleh data yang pasti. Ada kabar yang mengatakan bahwa mereka membayar kontrak kepada orang-orang dekat pendukung Asep. Sebagai Penjabat Kades yang memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan kades definitive (pasal 131 Perda Kab.Karawang No 6/2008) H. Madsuki mengambil alih garapan. Penggarap yang menguasai tanah tersebut diberi pemberitahuan dan peringatan melalui surat resmi atas nama Kepala Desa . Beliau merasa bahwa tindakannya sudah benar sesuai dengan tugas dan wewenangnya dan tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.
Tapi yang terjadi justru sebaliknya, Rabu 21 Desember 2011 Pjs H.Madsuki dipanggil atasannya di Pemkab Karawang, yang sampai saat ini hasilnya belum diketahui. Menurut keterangan beberapa aparat Desa Pasirkamuning yang diminta keterangan, Pjs dipanggil Camat, Kabag Hukum dan Bawasda atas dasar laporan Sdr Inan (warga Kalisari koordinator penggarap sawah bengkok), yang menuduh Pjs "menyerobot" tanah.
Waaaah,,,,,,,,, Apa tidak terbalik tuh !??