Headlines News :

BERITA BLOG

Total Tayangan Halaman

"Orang Kecil Berbicara"

TEMAN BLOGGING

    KOMENTAR DARI FACEBOOK

    www.facebook.com/suriadinata1

    MUNGKINKAH PENJABAT KADES DARI PNS PEMKAB ?

    Beberapa tokoh masyarakat Desa Pasirkamuning Kecamatan Telagasari, saat ini sedang harap-harap cemas dan diliputi tanda tanya, ketika beberapa pejabat pemerintah kabupaten Karawang menyampaikan wacana bahwa Desa Pasirkamuning akan dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa seorang PNS dari Pemkab Karawang.

    Paska diberhentikannya Asep Suhendar,A.Mk dari jabatan Kades (12/11/2010), desa Pasirkamuning dipimpin oleh Sarma (Sekdes) sebagai Penjabat Kades  (SK Bupati Karawang No 141.1/Kep.717-Huk/2010).  Setelah menjabat dua kali masa jabatan ( 2 x 6 bulan) berakhir (Des  2011) nanti, jabatan ini akan menjadi rebutan. Salah seorang Kaur (Dulhay), telah muncul ke permukaan berusaha untuk mendapatkan jabatan terserbut, menggantikan Sarma.

    Fenomena ini dinilai wajar karena peraturan perundang-undangan saat ini memungkinkan, seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 , maupun Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2006 yang mengatur tentang Pemerintahan Desa. Yang menjadi persoalan adalah ketika timbul wacana yang dilontarkan oleh beberapa pejabat Pemkab Karawang dalam sebuah pertemuan  di ruang Setda ,yang mengatakan bahwa , baik Sarma maupun Dulhay, harus legowo kalau nanti jabatan Pjs (Penjabat Kades) Pasirkamuning dijabat oleh seseorang yang diangkat dari PNS Pemkab Karawang. Seperti yang diungkapkan oleh beberapa anggota BPD Pasirkamuning, menirukan ucapan pejabat pemkab. 

    Pernyataan tersebut menjadi bahan pembicaraan di kalangan anggota BPD Pasirkamuning, seperti yang disampaikan oleh Sonjaya Wiranta dalam sebuah pertemuan di Pasirkamuning (Senin,10/10). Dia (Sonjaya) tidak habis pikir dengan pernyataan tersebut, sebab menurutnya yang berhak mengajukan Penjabat Kades kepada Bupati adalah BPD. Itu diatur dalam pasal-pasal  peraturan perundang-undangan.Tentang siapa yang mesti diajukan, itu sudah diatur dalam perda (Perda No 6 tahun 2006) 
    "Kalau Camat dan jajarannya tidak menghendaki Sarma menjabat Pjs kembali, toh masih ada 5 orang Kaur, masih ada Kadus. Itu kan aturannya. Mengapa harus mnunjuk dari Pemda ? Apa dasar hukumnya ?" ujar Sonjaya Wiranta. Anggota BPD lainnya, Kunjang, dengan tegas mengatakan, bahwa ; kalau Pemda (Pemkab Karawang,red) tetap akan mengangkat Pjs dari luar (maksudnya :orang pemkab),dia akan terus mempertanyakannya, bahkan bukan tidak mungkin akan melakukan gugatan kepada Pemkab Karawang.
    "Kami akan terus berpegang kepada aturan yang ada untuk memperjuangkan hak-hak kami sebagai warga desa," katanya.

    Seorang tokoh masyarakat desa Pasirkamuning, yang tidak bersedia disebut namanya, mengatakan : "Dengan kejadian ini, masyarakat desa Pasirkamuning merasa dirugikan. Contohnya, ADD yang seharusnya diterima untuk membangun berbagai pembangunan desa sudah dua tahun tidak dicairkan. Orang pemda sering menerima laporan dari satu pihak , bahwa Pasirkamuning tidak kondusif. Padahal roda pemerintahan yang dipimpin oleh Sarma selama hampir satu tahun kondusif, berjalan dengan baik. Bahkan tahun ini pemasukan uang Pajak (PBB) ke kas daerah menempati rengking teratas. Bukankah itu satu prestasi.? " ungkapnya panjang lebar.

    Sejauh ini kami belum melakukan konfirmasi kepada pejabat terkait



    KAPAN UMMAT ISLAM BERSATU DAN DIHORMATI ?

    Ummat Islam saat ini dalam keadaan kurang menguntungkan. Gampang disulut, gampang dipengaruhi, bahkan gampang ditekan. Lihatlah bagaimana kondisi ummat Islam di Tmur Tengah, di Afrika, Asia Tenggara. Bahkan di negri kita. Pandangan ini diukur dari posisi politik, ekonomi dan juga budaya. Dimana-mana ummat Islam kehilangan pengaruh, kehilangan pamor yang mengakibatkan hilangnya posisi dan kekuatan. Padahal Allah menjanjikan kehormatan yang tinggi, "ya'lu wa la yu'la 'alaih". Apa yang salah sehingga kita tidak mendapatkan kehormatan tersebut. 
    Ummat Islam dimanapun mestinya mawas diri (introspeksi) sehingga apa yang jadi penyebabnya dapat diketahui dan dapat diperbaiki.
    Saya melihat beberapa hal di masyarakat muslim (di Indonesia) yang punya indikasi menjadi penyebab kedudukan ummat Islam tidak "ya'lu" ;

    1. Tidak mau belajar tentang Islam dan menyepelekan ilmu lainnya.

    Islam mengajarkan 3 azas. IMAN, ISLAM dan IKHSAN
    Iman : Bertauhid yang benar, tidak dikotori oleh "syirik". Meyakini hal-hal yang ga'ib hanya berdasarkan keterangan (berita) dari Allah melalui Rasul-Nya.Berita-berita ga'ib yang datang dari selain Allah dan RosulNya, itu berita bohong dan menyesatkan.

    Islam : Beribadah sesuai yang diperintahkan Allah. Tidak ditambah-tambah atau dikurangi. Hal ini sudah diberikan contoh yang amat jelas oleh Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya (Sunnah). Ibadah yang tidak sesuai dengan sunnah , itu sia-sia, dan menyebabkan martabat ummat Islam menjadi rendah.

    Ikhsan : Berakhlaq baik, berperilaku baik, mentaati norma-norma. Tidak melanggar aturan-aturan. Aturan Allah (Qur'an), aturan Rosul (Sunnah) dan aturan-aturan yang telah disepakati (tentu yang tidak bertentangan dengan aturan Allah dan RasulNya).

    Yang dimaksud dengan ilmu lainnya ialah ilmu-ilmu yang menyangkut bagaimana mengelola alam dengan kehidupannya di dunia. Karena manusia diberi tugas di dunia ini sebagai "khalifah" untuk memelihara, dan memanfaatkannya demi kesejahteraan bersama. Tentang penguasaan ilmu pengetahuan (sain) selama ini dikuasai oleh orang-orang diluar islam, padahal sejarah menyebutkan bahwa pada awal-awal penggalian dan penemuan ilmu pengetahuan justru ummat Islam menjadi pelopor-pelopor dan pionir-pionir.

    Uraian diatas sangat simpel dan sederhana. Tapi memuat hal-hal yang prinsip. Dalam kenyataannya kita harus banyak belajar tentang itu lebih luas dan lebih jelas.

    2. Ummat Islam senang membuat "firqoh" (kelompok/golongan)
    Entah apa penyebabnya, padahal Allah telah memperingatkan dalam Al-Qur'an : "Berpegang teguhlah kamu semua kepada tali Allah, dan janganlah engkau bercerai berai".
    Lihatlah, bagaimana ummat Islam Indonesia berpolitik. Berapa (puluh) partai politik yang mengatasnamakam islam, baik eksplisit maupun terselubung. Belum lagi kelompok politik yang, katanya, memperjuangkan Islam melalui partai politik sekuler. Tambah lagi , kelompok-kelompok massa Islam. Berapa puluh organisasi-organisasi Islam di negeri ini, yang satu sama lain saling klaim, merekalah yang benar-benar memperjuangkan Islam.Apakah tidak bisa,kita bersatu dalam politik, bersatu dalam sosial kemasyarakatan. Toh kita punya kesamaan diantara kita, yaitu Qur'an sebagai kitab pedoman , Nabi Muhammad SAW sebagai contoh, tauladan, Dua Kalimah Syahadat sebagai bukti baiat kita dengan Allah dan Rosulnya. Baitullah sebagai kiblat sholat kita ? Walaupun kita juga tahu, bahwa diantara kita banyak hal-berbeda. Tapi selama perbedaan itu tidak bertentangan dengan hal-hal yang pokok tentu tidak menjadikan haram.

    3. Ummat Islam kurang meghargai hal-hal yang kecil-kecil
    Islam mengajarkan syariat dari hal-hal yang besar-besar (pokok) sampai hal yang kecil-kecil. Dalam sebuah hadist dijelaskan bahwa tingkatan iman yang paling rendah adalah ketika seseorang tidak membiarkan adanya duri di jalanan (dikhawatirkan terinjak).Dalam ajaran Islam hal-hal yang kecil-kecil (dianggap spele), memiliki tempat yang sama mulianya. Contoh ; "Seseorang tidak dikatakan beriman apabila dia tidak menghormati tamunya." (Hadist). " Sseorang tidak dikatakan beriman apabila tidak mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya" (Hadist). " Rasa malu sebagian dari pada iman"(hadist)."Ucapkan salam ketika bertemu sesama muslim"(hadits) dan banyak lagi contoh-contoh lain. Di masyarakat kita hal-hal seperti itu hampit terabaikan.
    Saya sering memperhatikan ketika kita melaksanakan sholat berjamaah di mesjid.. Masih banyak jamaah (ma'mum) yang tidak melakukan takbirotul ihrom secara serempak. Padahal dia sudah berdiri untuk memulainya. Bukankah diperintahkan oleh Rosul ; "idza koolal imamu Allahu Akbar, fa kabir...". Kejadian lain yang cukup mengganggu, yaitu masih banyak ma'mum mendahului imam (ruku, bangun dari ruku, sujud , bangun dari sujud). Bukankan dalam hadist disebutkan bahwa perilaku seperti itu nanti di hari akhir diibaratkan kepalanya seperti kepala keledai ?
    Hal-hal kecil tapi cukup menjadi indikator bahwa ummat ini jauh dari bersatu, yang kebersatuan itu dapat menjadi kekuatan, menjadi pamor, menjadi wibawa, menjadi kemuliaan, sehingga orang lain menoleh kepada kita dengan penuh kehormatan.

    Tulisan ini jauh dari sempurna, bahkan terkesan asal-asalan. Ma'lum ditulis tergesa-gesa setelah pulang Jum'atan. Tapi paling tidak, itulah yang sedang bergejolak  di pikiran saya. Dan pembaca dipersilahkan berkomentar dan tentunya melengkapi tulisan ini menjadi tulisan yang baik dan layak dibaca.


    PERDA KAB.KARAWANG NO 8/2009- PERLU PERBAIKAN.

    Di akhir tahun 2009 Pemkab Karawang mengeluarkan peraturan daerah (perda) nomor 8/2009 yang bermuatan tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Karawang. Yang paling menonjol dan menyita perhatian dari perda tersebut adalah adanya pembatasan masa jabatan kepala sekolah, yang menuai pro dan kontra.
    Dalam kontek tulisan ini tidak akan menyoroti persoalan tersebut. Ada persoalan lain yang mesti disoroti, dianalisa, ditanggapi dan diberi penilaian.

    Adalah pasal 13 (Bab II) berbunyi sebagai berikut :
    (9). Guru yang telah melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah dua kali masa jabatan berturut-turut, diberhentikan dari tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah dan dapat diangkat kembali sebagai Kepala Sekolah untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas dan memiliki prestasi yang sangat baik.

    (10). Kepala Sekolah yang masa tugasnya berakhir dan/atau tidak lagi diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, tetap melaksanakan tugas sebagai guru, atau ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas/ jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dari dua ayat tersebut, kita menemukan hal yang kontradiktif, yaitu :
    Kalimat "Kepala Sekolah yang masa tugasnya berakhir dan/atau tidak lagi diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah,......." Yaitu , Kepala Sekolah yang habis masa jabatan selama satu periode (4 tahun), atau dua periode ( 8 tahun) atau tiga periode (12 tahun). Dari tiga kelompok tersebut tentu memiliki perbedaan. Kelompok pertama, tentu adanya penilaian yang kurang baik sehingga dia tidak lagi dapat menjabat untuk kedua kalinya. Kelompok dua, dia dapat diangkat kembali setelah melewati masa tenggang satu periode kalau memiliki prestasi yang sangat baik. Bila hasil penilaian tidak menunjukkan "sangat baik" maka dia tidak dapat di angkat kembali dalam jabatan kepala sekolah. Artinya, yang tidak bisa diangkat lagi itu adalah yang mendapat penilaian "kurang baik"  bahkan "buruk" . Bagi kelompok tiga, penilaian baik atau buruk sama saja, tidak bisa diangkat kembali sebagai kepala sekolah.
    Dari kelompok satu (4 tahun), kelompok dua (8 tahun)  yang tidak diangkat kembali dalam jabatan kepala sekolah, maka dia harus melaksanakan tugas sebagai "guru", dan kelompok tiga sudah pasti harus melaksanakan tugas sebagai guru hingga pensiun.

    Yang jadi persoalan , adalah dari mereka-mereka yang tidak dapat diangkat kembali sebagai kepala sekolah (karena penilaian /prestasi kurang memadai/kurang baik) maka selain harus menjadi guru kembali, dia dapat diangkat dalam jabatan fungsional pengawas.  (pasal 13 ayat 10).

    Mari kita gunakan logika yang sehat dan rasional. Jabatan yang sangat strategis dalam proses pengelolaan pendidikan yang disebut "pengawas sekolah" dalam perda ini, ditempatkan sebagai  jabatan "keranjang sampah". Karena, nantinya akan dihuni oleh orang-orang yang tak berhasil meraih jabatan kepala sekolah. Seharusnya,jabatan pengawas sekolah hanya dapat diraih dan diduduki oleh orang-orang yang sudah teruji kualitas profesinya.Artinya,ketika dia jadi guru maupun kepala sekolah dia berprestasi baik atau sangat baik.Bayangkan kalau seorang pengawas yang berasal dari kepala sekolah  tak berprestasi , bagaimana mungkin membimbing profesi guru. dengan baik ?  Bila seorang pengawas berasal dari kepala sekolah yang tidak berprestasi, bagaimana mungkin membimbing kepala sekolah dalam mengelola manajemen sekolah dengan baik ?  Penulis tidak bermaksud membeda-bedakan derajat antara guru, kepala sekolah dan pengawas. Ketiganya sama penting, sama mulia dan sama strategisnya. Tapi dalam sistem menejemen tentu ada hirarki yang harus diperhatikan dan dihargai.

    Peraturan Menpan Nomor 21/2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kriditnya, menetapkan tugas pokok pengawas adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi (1)  penyusunan program pengawasan, (2) pelaksanaan pembinaan, (3) pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, (4) penilaian, (5) pembimbingan dan pelatihan professional Guru, (6) evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan (7) pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. 

    Rekrutmen Pengawas Sekolah seharusnya diatur dalam aturan tersendiri yang dalam pelaksanaannya tidak tergesa-gesa, atau instant. Perlu "treck recoord" yang jelas dan transfaran, sebab tugas yang diemban para pengawas sungguh berat dan  tentu perlu kematangan. Bukan hanya kematangan usia, tapi perlu kematangan profesi, kematangan pengalaman, dan kematangan emosional. Kematangan ini hanya dapat dicapai melalui perjalanan panjang yang penuh dengan keberhasilan.Bukan kegagalan.

    Sudah dua tahun perda 8/2009 berjalan dan sudah sepantasnya diperbaiki agar dalam pelaksanaannya tidak ada kelompok yang merasa tersudutkan. Toh tujuan kita sama, dengan perda diharapkan sistem yang kita atur tersebut dapat mendapatkan hasil yang lebih baik dan optimal.

    Ditulis oleh : Kasim Suriadinata


    SEKOLAH PERTANIAN WAJIB DI BANGUN DI KARAWANG

    EDI SURYANA,MP


    KARAWANG.Daerah Karawang sudah dikenal luas sebagai daerah pertanian,padi. Bahkan sering pula digelari sebagai "lumbung padi" Jawa Barat. Menurut data, tidak kurang 19 ribu hektar tanah sawah di Kabupaten Karawang menjadi lahan kehidupan masyarakat. Lebih dari 75 persen penduduk Kabupaten Karawang mengandalkan dari bidang pertanian, baik sebagai pemilik lahan, penggarap maupun buruh tani.

    Dari fakta tersebut, sangat wajar bila Pemerintah Kabupaten Karawang memiliki  "master plan" pembangunan yang berbasis "pembangunan pertanian", yang didukung oleh berbagai kekuatan yang dimiliki. Terlepas dengan maraknya penduduk Kabupaten Karawang yang beralih profesi menjadi "buruh parik", yang juga berdampak pada perubahan pola sikap dan perilaku. Membangun pertanian tetap harus menjadi hal yang pokok. Karena, itu menjadi warisan yang harus terus dikembangkan.

    PENDIDIKAN.
    Selama ini, di Kabupaten Karawang sudah berdiri sekolah-sekolah yang menyelenggarakan pendidikan umum. Hampir di tiap kecamatan sudah berdiri SMA. Ada pula beberapa sekolah kejuruan, terutama di kota-kota. Sayangnya sekolah-sekolah kejuruan tersebut hanya berorientasi pada keterampilan yang diarahkan menjadi buruh. Bila kondisi seperti ini terus berlanjut, dikhawatirkan satu atau dua generasi mendatang masyarakat kita akan menjadi generasi petani yang tak mengerti pertanian, dan tak bisa bertani. Lalu bagaimana dengan 19 ribu hektar lahan sawah kita ? 

    SEKOLAH PERTANIAN
    Satu-satunya sekolah di Kabupaten Karawang yang bergerak dalam pendidikan pertanian adalah SPMA (Sekolah Pertanian Menengah Atas) yang berlokasi di Rawagabus Johar Karawang. Dan beritanya tentang sekolah tersebut dari tahun ketahun, selalu tak menggembirakan. Dari animo masyarakat, jumlah siswa, pembiayaan sekolah, tenaga pengajar, status sekolah,  sampai kepada nasib para lulusannya. Padahal , bila kita melihat keadaan masyarakat Kabupaten Karawang seperti yang digambarkan diatas, maka sangat mungkin sekolah pertanian menjadi sekolah idola yang banyak diburu masyarakat. Tapi mengapa keadannya menjadi terbalik ?.Adakah upaya merubahnya ? 

    Satu kenyataan bahwa dunia pertanian kita perlu perhatian serius. Coba perhatikan hal-hal sebagai berikut.
    1. Dikalanagn petani, saat ini masih banyak yang bertani dengan tata cara yang tak sesuai dengan perkembangan teknologi pertanian, bahkan cederung memakai cara-cara  yang bertentangan (contoh; menggunakan oli bekas untuk membasmi hama tikus, membakar jerami di atas lahan sawah).
    2. Menggunakan pupuk atau obat-obatan diluar aturan/petunjuk.
    3. Pemanfaatan air irigasi yang cenderung berlebihan ketika air banyak, dan berebut ketika air irigasi berkurang.

    Itu baru sebagian permasalahan yang selalu dihadapi petani. Belum yang menyangkut upaya peningkatan produksi, pemasaran hasil produksi yang sering didikte oleh para calo dan tengkulak. Ini perlu ilmu, pengetahuan yang banyak agar tingkat kualitas petani dan hasil produksi pertanian meningkat yang pada ujungnya dapat meningkatkan kualitas kesejahteraan rakyat Kabupaten Karawang.

    Jadi apa salahnya ketika pembangunan pertanian di Kabupaten Karawang di barengi dengan membangun dunia pendidikan yang relevan, yang memiliki "link and match". Ketimbang tiap tahun dibangun SMA (baca tulisan terdahulu : Jangan Biarkan Pendidikan Memproduksi Pengangguran), lebih baik kita bangun SPMA-SPMA. Bila perlu, tiap kecamatan. Dan ini perlu komitmen dari para pembuat kebijakan. Bukankah kita sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk membangun daerah masing-masing sesuai dengan ciri dan kemampuan yang spesipik. Ciri Karawang adalah "pertanian".

    Hal senada juga disampaikan Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Tempuran, Edi Suryana,MP, ketika berbincang dengan penulis di Kantor Redaksi Majalah Pelita Karawang (4/10). Beliau menyatakan dukungan bahwa pembangunan pertanian harus menjadi pokok dan utama. Masyarakat Karawang dan generasi penerusnya  harus dibekali ilmu pengetahuan tentang bertani, karena kenyataannya , itulah yang menjadi penopang kehidupannya. Aparatur pertanian harus diperbanyak dan diberi kesejahteraan yang memadai. Di akhir perbincangan, Edi juga mendukung kalau SPMA di up grade dan kalau mungkin SPMA-SPMA dibangun di beberapa tempat,

    Ditulis oleh : KS





     
    Support : YPK | JKR | JKR
    Copyright © 2010 okabe.com - All Rights Reserved
    JOKER JOKER Published by JOKER
    Proudly powered by POSTING