Beberapa tokoh masyarakat Desa Pasirkamuning Kecamatan Telagasari, saat ini sedang harap-harap cemas dan diliputi tanda tanya, ketika beberapa pejabat pemerintah kabupaten Karawang menyampaikan wacana bahwa Desa Pasirkamuning akan dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa seorang PNS dari Pemkab Karawang.
Paska diberhentikannya Asep Suhendar,A.Mk dari jabatan Kades (12/11/2010), desa Pasirkamuning dipimpin oleh Sarma (Sekdes) sebagai Penjabat Kades (SK Bupati Karawang No 141.1/Kep.717-Huk/2010). Setelah menjabat dua kali masa jabatan ( 2 x 6 bulan) berakhir (Des 2011) nanti, jabatan ini akan menjadi rebutan. Salah seorang Kaur (Dulhay), telah muncul ke permukaan berusaha untuk mendapatkan jabatan terserbut, menggantikan Sarma.
Fenomena ini dinilai wajar karena peraturan perundang-undangan saat ini memungkinkan, seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 , maupun Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2006 yang mengatur tentang Pemerintahan Desa. Yang menjadi persoalan adalah ketika timbul wacana yang dilontarkan oleh beberapa pejabat Pemkab Karawang dalam sebuah pertemuan di ruang Setda ,yang mengatakan bahwa , baik Sarma maupun Dulhay, harus legowo kalau nanti jabatan Pjs (Penjabat Kades) Pasirkamuning dijabat oleh seseorang yang diangkat dari PNS Pemkab Karawang. Seperti yang diungkapkan oleh beberapa anggota BPD Pasirkamuning, menirukan ucapan pejabat pemkab.
Pernyataan tersebut menjadi bahan pembicaraan di kalangan anggota BPD Pasirkamuning, seperti yang disampaikan oleh Sonjaya Wiranta dalam sebuah pertemuan di Pasirkamuning (Senin,10/10). Dia (Sonjaya) tidak habis pikir dengan pernyataan tersebut, sebab menurutnya yang berhak mengajukan Penjabat Kades kepada Bupati adalah BPD. Itu diatur dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan.Tentang siapa yang mesti diajukan, itu sudah diatur dalam perda (Perda No 6 tahun 2006)
"Kalau Camat dan jajarannya tidak menghendaki Sarma menjabat Pjs kembali, toh masih ada 5 orang Kaur, masih ada Kadus. Itu kan aturannya. Mengapa harus mnunjuk dari Pemda ? Apa dasar hukumnya ?" ujar Sonjaya Wiranta. Anggota BPD lainnya, Kunjang, dengan tegas mengatakan, bahwa ; kalau Pemda (Pemkab Karawang,red) tetap akan mengangkat Pjs dari luar (maksudnya :orang pemkab),dia akan terus mempertanyakannya, bahkan bukan tidak mungkin akan melakukan gugatan kepada Pemkab Karawang.
"Kami akan terus berpegang kepada aturan yang ada untuk memperjuangkan hak-hak kami sebagai warga desa," katanya.
Seorang tokoh masyarakat desa Pasirkamuning, yang tidak bersedia disebut namanya, mengatakan : "Dengan kejadian ini, masyarakat desa Pasirkamuning merasa dirugikan. Contohnya, ADD yang seharusnya diterima untuk membangun berbagai pembangunan desa sudah dua tahun tidak dicairkan. Orang pemda sering menerima laporan dari satu pihak , bahwa Pasirkamuning tidak kondusif. Padahal roda pemerintahan yang dipimpin oleh Sarma selama hampir satu tahun kondusif, berjalan dengan baik. Bahkan tahun ini pemasukan uang Pajak (PBB) ke kas daerah menempati rengking teratas. Bukankah itu satu prestasi.? " ungkapnya panjang lebar.
Sejauh ini kami belum melakukan konfirmasi kepada pejabat terkait