Headlines News :

BERITA BLOG

Total Tayangan Halaman

"Orang Kecil Berbicara"

TEMAN BLOGGING

    KOMENTAR DARI FACEBOOK

    www.facebook.com/suriadinata1

    BENANG KUSUT DESA PASIRKAMUNING SEMAKIN KUSUT




    Hampir dua tahun pemerintahan Desa Pasirkamuning "amburadul alias kusut". Berawal dari ditangkapnya Asep Suhendar,A.Mk kades terpilih pada pilkades 2008, oleh aparat penegak hukum berkaitan dengan tuduhan menggelapkan uang negara alias korupsi, yang berujung vonis penjara satu tahun dan  diberhentikannya dari jabatan kades terhitung mulai tanggal 12 Nopember 2010. 

    "Kekusutan" pun mulai dari perebutan kedudukan BPD antara pihak pendukung Asep dengan pihak lain yang punya kepentingan dengan desa Pasirkamuning. Akhirnya BPD yang memegang SK Bupati diaktifkan kembali. Berikutnya, perebutan jabatan Pjs (penjabat kades). Seperti tercantum dalam PP 72/2005 dan PERDA Kab.Karawang No 6/2008 tentang Desa, bahwa Penjabat Kades adalah Sekertaris Desa. Atas dasar itu BPD mengajukan Sekdes Sarma sebagai Penjabat Kepala Desa. Dilain fihak, pendukung Asep yang dimotori Zenal Abidin Syah (lurah Iding,mantan kades) dan Jaja (guru SD) mengusulkan "orang lain". Bupati memutuskan , Sarma sebagai Pjs. Enam bulan masa jabatan Pjs Sarma berlalu, pihak Iding & Jaja cs memprotes jabatan tersebut sebagai jabatan tidak syah, karena jabatannya hanya 6 bulan. Mereka mengusulkan agar Pjs dijabat oleh PNS dari Pemda. Bulan Desember terbit SK Bupati Karawang yang mengangkat H.Madsuki,SH (PNS Kec.Telagasari)  sebagai Penjabat Kepala Desa Pasirkamuning. Keputusan ini ditentang BPD Pasirkamuning dengan alasan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, pada akhirnya BPD mau mengakui dan bekerja sama mengatur jalannya roda pemerintahan desa Pasirkamuning, dengan syarat semua hak masyarakat desa Pasirkamuning dapat dicairkan, termasuk ADD Tahun anggaran 2011.

    Seminggu H Madsuki menjalankan tugas Pjs, dia menginventarisir harta desa terutama tanah bengkok desa. Ternyata tanah bengkok di dua lokasi ( 8 hektar di Lemahsubur dan 2 hektar di Pasirkamuning), sudah berada di tangan orang luar yang mengaku telah membayar kontrak garapan sampai 3 tahun kedepan. Mengenai kepada siapa membayar uang kontrak itu, belum diperoleh data yang pasti. Ada kabar yang mengatakan bahwa mereka membayar kontrak kepada orang-orang dekat pendukung Asep. Sebagai Penjabat Kades yang memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan kades definitive (pasal 131 Perda Kab.Karawang No 6/2008) H. Madsuki mengambil alih garapan. Penggarap yang menguasai tanah tersebut diberi pemberitahuan dan peringatan melalui surat resmi atas nama Kepala Desa . Beliau merasa bahwa tindakannya sudah benar sesuai dengan tugas dan wewenangnya  dan tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.

    Tapi yang terjadi justru sebaliknya, Rabu 21 Desember 2011 Pjs H.Madsuki dipanggil atasannya di Pemkab Karawang, yang sampai saat ini hasilnya belum diketahui. Menurut keterangan beberapa aparat Desa Pasirkamuning yang diminta keterangan, Pjs dipanggil Camat, Kabag Hukum dan Bawasda atas dasar laporan Sdr Inan (warga Kalisari koordinator penggarap sawah bengkok), yang menuduh Pjs "menyerobot" tanah.

    Waaaah,,,,,,,,, Apa tidak terbalik tuh !??

    BENARKAH KARAWANG KURANG GURU ?



    Saat ini, forum guru honor lagi getol-getolnya berdemo menuntut agar pemerintah segera mengangkat mereka menjadi PNS.Jumlah mereka tidak sedikit, sehingga gerakan mereka cukup menarik perhatian umum, termasuk saya sebagai masyarakat biasa yang selalu menaruh perhatian terhadap isu-isu yang berkembang.
    Saya mengenal ada beberapa sebutan guru ; ada guru negeri, guru swasta, guru sukwan dan guru honor. Guru negeri adalah guru yang diangkat pemerintah dengan SK Pejabat berwenang, mendapat gaji yang diatur oleh sistem penggajian pemerintah, memiliki pangkat dan jabatan.Setelah habis masa baktinya, mereka pensiun dan mendapat jaminan pensiun seumur hidup. Pada umumnya mereka melaksanakan tugas di sekolah-sekolah negeri.
    Guru swasta adalah guru yang  diangkat oleh masyarakat atau yayasan yang menyelenggarakan lembaga pendidikan formal. Mereka digaji oleh Yayasan yang mengangkatnya, dengan sistem yang berbeda-beda. Guru swasta tidak memiliki pangkat, tapi bisa punya jabatan. Bila masa bhaktinya selesai atau berhenti, mereka tidak mendapat jaminan gaji. Biasanya mereka bekerja di sekolah swasta.
    Guru sukwan adalah guru yang melaksanakan pekerjaan mengajar di sebuah sekolah dengan tidak didasarkan oleh SK Pengangkatan.Baik dari pemerintah maupun Yayasan. Mereka murni melakukannya tanpa meminta gaji. Biasanya guru sukwan berasal dari masyarakat yang peduli, mahasiswa yang sedang praktek lapangan, atau lembaga-lembaga masyarakat. Guru sukwan tidak terikat dengan lamanya melaksanakan tugas mengajar di sekolah tersebut.
    Guru honorer adalah guru yang diangkat oleh instansi tertentu dengan ketentuan gaji/upah yang disepakati. Guru honorer biasanya terikat oleh kesepakatan-kesepakatan dengan fihak yang mengangkatnya dan biasanya mereka diangkat dengan pertimbangan kekurangan guru. Tempat mereka melaksanakan tugas  ada yang di sekolah negeri ada pula yang di sekolah swasta. Yang menarik perhatian adalah ; guru-guru honorer yang bekerja di sekolah swasta, relatif tidak terlalu bermasalah, bahkan tidak sedikit justru lebih baik dibanding guru lainnya. Tapi, justru guru-gur honorer yang bekerja di sekolah negerilah yang saat ini sedang "bergejolak" menuntut (menurut mereka) "haknya", yaitu diangkat jadi PNS alias guru negeri.

    Bagi saya ini menarik sekali untuk dibahas dan didiskusikan, mengingat jumlah mereka tidak sedikit, ribuan atau mungkin puluh ribuan. Persoalannya menyangkut kebutuhan hidup, dan yang paling menarik adalah, bahwa bidang pekerjaannya menyangkut masa depan bangsa.


    MENGAPA MEREKA BEGITU BANYAK ?

    Sebuah pertanyaan yang memerlukan kajian terhadap apa yang telah terjadi dimasa lalu. Kebijakan-kebijakan apa yang pernah dilakukan pemerintah dalam hal "guru" dan "pendidikan"., sehingga mereka mau memasuki dunia honorer.
    Tahun 70-an, pemerintah membuat kebijakan yang disebut INPRES, yang isinya seluruh anak usia sekolah dasar (6 - 14 tahun) harus masuk dan mengenyam pendidikan dasar 6 tahun. Untuk itu, pemerintah mendirikan sekolah-sekolah dasar (SD) di seluruh pelosok tanah air,sehingga muncullah SD-SD INPRES dimana-mana.
    Jumlah guru belum banyak. Demikian pula SMP dan SMA. Isunya adalah jumlah guru negeri tidak seimbang dengan kebutuhan. Maka pihak sekolah merekrut tenaga-tenaga honorer yang digaji (upah) tidak seberapa. Harapan mereka, satu saat akan diangkat menjadi guru negeri. Pemerintah terus berupaya menambah jumlah guru dengan mengakat lulusan-lulusan sekolah guru yang masih tercecer. Ternyata upaya itupun belum bisa memenuhi kebutuhan. Isu kurang guru terus mendengung dimana-mana. Hal ini yang memancing mereka yang merasa “pantas” menjadi guru menawarkan diri atau diminta pihak sekolah untuk terjun menjadi guru honorer. Disamping itu, harus kita akui bahwa mencari kerja yang bisa menghidupi kehidupan yang layak tidaklah mudah, sehingga banyak orang memilih bekerja sebagai tenaga honorer ,walau gajinya sangat kecil, tapi ada harapan diangkat menjadi PNS.


    JUMLAH GURU

    Menurut Ikhtisar Data Pendidikan Nasional Tahun 2007/2008 yang diterbitkan Departemen Pendidikan Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Statistik Pendidikan 2008, Tabel 8, halaman 10, jumlah guru dan dosen di seluruh Indonesia tercatat ada 3.860.448 orang.Terdiri dari ; Guru TK-RA, SD, MI, SLB, SDLB, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, dan DOSEN.
    Untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai perbandingan jumlah guru dengan kebutuhan, saya akan coba menghitung pada tingkat pendidikan SD saja dengan table sebagai berikut :

    Nasional :
    JUMLAH SD
    JUMLAH MURID
    JUMLAH KELAS
    JUMLAH RUANG KELAS
    JUMLAH GURU
    144.567
    26.627.427
    975.412
    891.594
    1.445.132

    Kabupaten Karawang  :
    Tahun : 2010/2011
    Jumlah Guru SD/MI        = 10.240 ORANG  (8.628 orang, PNS).
    Jumlah SD/MI                =  1.141 sekolah ( 872 SD NEGERI)


    RATIO
    Murid Terhadap Sekolah
    Murid Terhadap Kelas
    Murid Terhadap Guru
    Guru Terhadap Sekolah
    SD/MI
    259 : 1
    36 : 1
    24 : 1
    11 : 1
    SMP/MTs
    596 : 1
    48 :1
    27 : 1
    22 : 1
    SMA/SMK/MA
    671 : 1
    65 :1
    24 : 1
    28 : 1
    Sumber : Disdikpora Kab.Karawang.

    Bila memperhatikan data tersebut, maka bisa kita lihat dengan jelas bahwa Kabupaten Karawang sesungguhnya tidak dalam keadaan “kurang guru”. Terutama guru SD. Adapun keadaan di lapangan terdapat beberapa sekolah (SD) yang jumlah gurunya tidak sesuai dengan kebutuhan, itu menandakan adanya kekurangberesan (mismanagemen) dalam “menata” potensi yang ada. Inilah akar permasalahan sering terdengarnya isu kurang guru. Akibat dari keadaan seperti ini, sekolah-sekolah yang merasa kekurangan guru, mengambil sikap merekrut tenaga guru honor. Tindakan ini tidak bisa disalahkan, mengingat pelaksanaan pembelajaran harus berlangsung dengan baik dan ditangani oleh guru yang cukup. Dan ini menjadi tanggungjawab kepala sekolah, meski harus menambah belanja sekolah setiap bulan.

    Dengan demikian sudah saatnya Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang menyusun program penataan dan pemetaan sekolah dan guru dengan benar dan tepat.

    (Penulis : Kasim Suriadinata,S.Pd)

    MALAPETAKA......OH DESA PASIRKAMUNING

    Desa Pasirkamuning ,,,,,sungguh malang nasibmu saat ini
    Desa yang aman, tentram dan damai
    warisan para pendahulu kami
    Lurah Suwandi.....Lurah Aet Hidayat.....Lurah Beong......Lurah Padil......Lurah Zenal Abidin......Lurah Oman Komarudin.....
    Semua itu.....tokoh terpuji
    membangun desa
    dengan kehormatan dan tanggung jawab murni

    Tapi.....apa yang terjadi saat ini
    porak poranda......menyakitkan
    ketika muncul......tokoh muda
    Asep Suhendar

    Baru setahun menjabat
    Kades harapan
    tuk memajukan desa
    disegala bidang

    Asa itu ternyata..........fatamorgana
    tersandung hukum
    tindak pidana
    korupsi.....korupsi......korupsi
    penjara mengurungnya

    desa terlantar terabaikan
    banyak hak rakyat.....terlupakan
    beratus juta dana rakyat
    tak dapat tercairkan
    karna hilang kepercayaan

    tapi anehnya
    walau ada warga desa
    taati aturan dan undang-undang
    tuk benahi desa yang hampir tenggelam
    tak peduli......tak peduli
    karna mereka bukan golongan

    kini desa terlunta-lunta
    karena ulah membabi buta
    pendukung setia
    si kades angkara murka

    Wahai saudara-saudaraku
    yang jumlahnya tak lebih bilangan jari
    sadarlah engkau dan sadar diri
    punyalah risi dan rasa malu






    MUNGKINKAH PENJABAT KADES DARI PNS PEMKAB ?

    Beberapa tokoh masyarakat Desa Pasirkamuning Kecamatan Telagasari, saat ini sedang harap-harap cemas dan diliputi tanda tanya, ketika beberapa pejabat pemerintah kabupaten Karawang menyampaikan wacana bahwa Desa Pasirkamuning akan dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa seorang PNS dari Pemkab Karawang.

    Paska diberhentikannya Asep Suhendar,A.Mk dari jabatan Kades (12/11/2010), desa Pasirkamuning dipimpin oleh Sarma (Sekdes) sebagai Penjabat Kades  (SK Bupati Karawang No 141.1/Kep.717-Huk/2010).  Setelah menjabat dua kali masa jabatan ( 2 x 6 bulan) berakhir (Des  2011) nanti, jabatan ini akan menjadi rebutan. Salah seorang Kaur (Dulhay), telah muncul ke permukaan berusaha untuk mendapatkan jabatan terserbut, menggantikan Sarma.

    Fenomena ini dinilai wajar karena peraturan perundang-undangan saat ini memungkinkan, seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 , maupun Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2006 yang mengatur tentang Pemerintahan Desa. Yang menjadi persoalan adalah ketika timbul wacana yang dilontarkan oleh beberapa pejabat Pemkab Karawang dalam sebuah pertemuan  di ruang Setda ,yang mengatakan bahwa , baik Sarma maupun Dulhay, harus legowo kalau nanti jabatan Pjs (Penjabat Kades) Pasirkamuning dijabat oleh seseorang yang diangkat dari PNS Pemkab Karawang. Seperti yang diungkapkan oleh beberapa anggota BPD Pasirkamuning, menirukan ucapan pejabat pemkab. 

    Pernyataan tersebut menjadi bahan pembicaraan di kalangan anggota BPD Pasirkamuning, seperti yang disampaikan oleh Sonjaya Wiranta dalam sebuah pertemuan di Pasirkamuning (Senin,10/10). Dia (Sonjaya) tidak habis pikir dengan pernyataan tersebut, sebab menurutnya yang berhak mengajukan Penjabat Kades kepada Bupati adalah BPD. Itu diatur dalam pasal-pasal  peraturan perundang-undangan.Tentang siapa yang mesti diajukan, itu sudah diatur dalam perda (Perda No 6 tahun 2006) 
    "Kalau Camat dan jajarannya tidak menghendaki Sarma menjabat Pjs kembali, toh masih ada 5 orang Kaur, masih ada Kadus. Itu kan aturannya. Mengapa harus mnunjuk dari Pemda ? Apa dasar hukumnya ?" ujar Sonjaya Wiranta. Anggota BPD lainnya, Kunjang, dengan tegas mengatakan, bahwa ; kalau Pemda (Pemkab Karawang,red) tetap akan mengangkat Pjs dari luar (maksudnya :orang pemkab),dia akan terus mempertanyakannya, bahkan bukan tidak mungkin akan melakukan gugatan kepada Pemkab Karawang.
    "Kami akan terus berpegang kepada aturan yang ada untuk memperjuangkan hak-hak kami sebagai warga desa," katanya.

    Seorang tokoh masyarakat desa Pasirkamuning, yang tidak bersedia disebut namanya, mengatakan : "Dengan kejadian ini, masyarakat desa Pasirkamuning merasa dirugikan. Contohnya, ADD yang seharusnya diterima untuk membangun berbagai pembangunan desa sudah dua tahun tidak dicairkan. Orang pemda sering menerima laporan dari satu pihak , bahwa Pasirkamuning tidak kondusif. Padahal roda pemerintahan yang dipimpin oleh Sarma selama hampir satu tahun kondusif, berjalan dengan baik. Bahkan tahun ini pemasukan uang Pajak (PBB) ke kas daerah menempati rengking teratas. Bukankah itu satu prestasi.? " ungkapnya panjang lebar.

    Sejauh ini kami belum melakukan konfirmasi kepada pejabat terkait



    KAPAN UMMAT ISLAM BERSATU DAN DIHORMATI ?

    Ummat Islam saat ini dalam keadaan kurang menguntungkan. Gampang disulut, gampang dipengaruhi, bahkan gampang ditekan. Lihatlah bagaimana kondisi ummat Islam di Tmur Tengah, di Afrika, Asia Tenggara. Bahkan di negri kita. Pandangan ini diukur dari posisi politik, ekonomi dan juga budaya. Dimana-mana ummat Islam kehilangan pengaruh, kehilangan pamor yang mengakibatkan hilangnya posisi dan kekuatan. Padahal Allah menjanjikan kehormatan yang tinggi, "ya'lu wa la yu'la 'alaih". Apa yang salah sehingga kita tidak mendapatkan kehormatan tersebut. 
    Ummat Islam dimanapun mestinya mawas diri (introspeksi) sehingga apa yang jadi penyebabnya dapat diketahui dan dapat diperbaiki.
    Saya melihat beberapa hal di masyarakat muslim (di Indonesia) yang punya indikasi menjadi penyebab kedudukan ummat Islam tidak "ya'lu" ;

    1. Tidak mau belajar tentang Islam dan menyepelekan ilmu lainnya.

    Islam mengajarkan 3 azas. IMAN, ISLAM dan IKHSAN
    Iman : Bertauhid yang benar, tidak dikotori oleh "syirik". Meyakini hal-hal yang ga'ib hanya berdasarkan keterangan (berita) dari Allah melalui Rasul-Nya.Berita-berita ga'ib yang datang dari selain Allah dan RosulNya, itu berita bohong dan menyesatkan.

    Islam : Beribadah sesuai yang diperintahkan Allah. Tidak ditambah-tambah atau dikurangi. Hal ini sudah diberikan contoh yang amat jelas oleh Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya (Sunnah). Ibadah yang tidak sesuai dengan sunnah , itu sia-sia, dan menyebabkan martabat ummat Islam menjadi rendah.

    Ikhsan : Berakhlaq baik, berperilaku baik, mentaati norma-norma. Tidak melanggar aturan-aturan. Aturan Allah (Qur'an), aturan Rosul (Sunnah) dan aturan-aturan yang telah disepakati (tentu yang tidak bertentangan dengan aturan Allah dan RasulNya).

    Yang dimaksud dengan ilmu lainnya ialah ilmu-ilmu yang menyangkut bagaimana mengelola alam dengan kehidupannya di dunia. Karena manusia diberi tugas di dunia ini sebagai "khalifah" untuk memelihara, dan memanfaatkannya demi kesejahteraan bersama. Tentang penguasaan ilmu pengetahuan (sain) selama ini dikuasai oleh orang-orang diluar islam, padahal sejarah menyebutkan bahwa pada awal-awal penggalian dan penemuan ilmu pengetahuan justru ummat Islam menjadi pelopor-pelopor dan pionir-pionir.

    Uraian diatas sangat simpel dan sederhana. Tapi memuat hal-hal yang prinsip. Dalam kenyataannya kita harus banyak belajar tentang itu lebih luas dan lebih jelas.

    2. Ummat Islam senang membuat "firqoh" (kelompok/golongan)
    Entah apa penyebabnya, padahal Allah telah memperingatkan dalam Al-Qur'an : "Berpegang teguhlah kamu semua kepada tali Allah, dan janganlah engkau bercerai berai".
    Lihatlah, bagaimana ummat Islam Indonesia berpolitik. Berapa (puluh) partai politik yang mengatasnamakam islam, baik eksplisit maupun terselubung. Belum lagi kelompok politik yang, katanya, memperjuangkan Islam melalui partai politik sekuler. Tambah lagi , kelompok-kelompok massa Islam. Berapa puluh organisasi-organisasi Islam di negeri ini, yang satu sama lain saling klaim, merekalah yang benar-benar memperjuangkan Islam.Apakah tidak bisa,kita bersatu dalam politik, bersatu dalam sosial kemasyarakatan. Toh kita punya kesamaan diantara kita, yaitu Qur'an sebagai kitab pedoman , Nabi Muhammad SAW sebagai contoh, tauladan, Dua Kalimah Syahadat sebagai bukti baiat kita dengan Allah dan Rosulnya. Baitullah sebagai kiblat sholat kita ? Walaupun kita juga tahu, bahwa diantara kita banyak hal-berbeda. Tapi selama perbedaan itu tidak bertentangan dengan hal-hal yang pokok tentu tidak menjadikan haram.

    3. Ummat Islam kurang meghargai hal-hal yang kecil-kecil
    Islam mengajarkan syariat dari hal-hal yang besar-besar (pokok) sampai hal yang kecil-kecil. Dalam sebuah hadist dijelaskan bahwa tingkatan iman yang paling rendah adalah ketika seseorang tidak membiarkan adanya duri di jalanan (dikhawatirkan terinjak).Dalam ajaran Islam hal-hal yang kecil-kecil (dianggap spele), memiliki tempat yang sama mulianya. Contoh ; "Seseorang tidak dikatakan beriman apabila dia tidak menghormati tamunya." (Hadist). " Sseorang tidak dikatakan beriman apabila tidak mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya" (Hadist). " Rasa malu sebagian dari pada iman"(hadist)."Ucapkan salam ketika bertemu sesama muslim"(hadits) dan banyak lagi contoh-contoh lain. Di masyarakat kita hal-hal seperti itu hampit terabaikan.
    Saya sering memperhatikan ketika kita melaksanakan sholat berjamaah di mesjid.. Masih banyak jamaah (ma'mum) yang tidak melakukan takbirotul ihrom secara serempak. Padahal dia sudah berdiri untuk memulainya. Bukankah diperintahkan oleh Rosul ; "idza koolal imamu Allahu Akbar, fa kabir...". Kejadian lain yang cukup mengganggu, yaitu masih banyak ma'mum mendahului imam (ruku, bangun dari ruku, sujud , bangun dari sujud). Bukankan dalam hadist disebutkan bahwa perilaku seperti itu nanti di hari akhir diibaratkan kepalanya seperti kepala keledai ?
    Hal-hal kecil tapi cukup menjadi indikator bahwa ummat ini jauh dari bersatu, yang kebersatuan itu dapat menjadi kekuatan, menjadi pamor, menjadi wibawa, menjadi kemuliaan, sehingga orang lain menoleh kepada kita dengan penuh kehormatan.

    Tulisan ini jauh dari sempurna, bahkan terkesan asal-asalan. Ma'lum ditulis tergesa-gesa setelah pulang Jum'atan. Tapi paling tidak, itulah yang sedang bergejolak  di pikiran saya. Dan pembaca dipersilahkan berkomentar dan tentunya melengkapi tulisan ini menjadi tulisan yang baik dan layak dibaca.


    PERDA KAB.KARAWANG NO 8/2009- PERLU PERBAIKAN.

    Di akhir tahun 2009 Pemkab Karawang mengeluarkan peraturan daerah (perda) nomor 8/2009 yang bermuatan tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Karawang. Yang paling menonjol dan menyita perhatian dari perda tersebut adalah adanya pembatasan masa jabatan kepala sekolah, yang menuai pro dan kontra.
    Dalam kontek tulisan ini tidak akan menyoroti persoalan tersebut. Ada persoalan lain yang mesti disoroti, dianalisa, ditanggapi dan diberi penilaian.

    Adalah pasal 13 (Bab II) berbunyi sebagai berikut :
    (9). Guru yang telah melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah dua kali masa jabatan berturut-turut, diberhentikan dari tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah dan dapat diangkat kembali sebagai Kepala Sekolah untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas dan memiliki prestasi yang sangat baik.

    (10). Kepala Sekolah yang masa tugasnya berakhir dan/atau tidak lagi diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, tetap melaksanakan tugas sebagai guru, atau ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas/ jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dari dua ayat tersebut, kita menemukan hal yang kontradiktif, yaitu :
    Kalimat "Kepala Sekolah yang masa tugasnya berakhir dan/atau tidak lagi diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah,......." Yaitu , Kepala Sekolah yang habis masa jabatan selama satu periode (4 tahun), atau dua periode ( 8 tahun) atau tiga periode (12 tahun). Dari tiga kelompok tersebut tentu memiliki perbedaan. Kelompok pertama, tentu adanya penilaian yang kurang baik sehingga dia tidak lagi dapat menjabat untuk kedua kalinya. Kelompok dua, dia dapat diangkat kembali setelah melewati masa tenggang satu periode kalau memiliki prestasi yang sangat baik. Bila hasil penilaian tidak menunjukkan "sangat baik" maka dia tidak dapat di angkat kembali dalam jabatan kepala sekolah. Artinya, yang tidak bisa diangkat lagi itu adalah yang mendapat penilaian "kurang baik"  bahkan "buruk" . Bagi kelompok tiga, penilaian baik atau buruk sama saja, tidak bisa diangkat kembali sebagai kepala sekolah.
    Dari kelompok satu (4 tahun), kelompok dua (8 tahun)  yang tidak diangkat kembali dalam jabatan kepala sekolah, maka dia harus melaksanakan tugas sebagai "guru", dan kelompok tiga sudah pasti harus melaksanakan tugas sebagai guru hingga pensiun.

    Yang jadi persoalan , adalah dari mereka-mereka yang tidak dapat diangkat kembali sebagai kepala sekolah (karena penilaian /prestasi kurang memadai/kurang baik) maka selain harus menjadi guru kembali, dia dapat diangkat dalam jabatan fungsional pengawas.  (pasal 13 ayat 10).

    Mari kita gunakan logika yang sehat dan rasional. Jabatan yang sangat strategis dalam proses pengelolaan pendidikan yang disebut "pengawas sekolah" dalam perda ini, ditempatkan sebagai  jabatan "keranjang sampah". Karena, nantinya akan dihuni oleh orang-orang yang tak berhasil meraih jabatan kepala sekolah. Seharusnya,jabatan pengawas sekolah hanya dapat diraih dan diduduki oleh orang-orang yang sudah teruji kualitas profesinya.Artinya,ketika dia jadi guru maupun kepala sekolah dia berprestasi baik atau sangat baik.Bayangkan kalau seorang pengawas yang berasal dari kepala sekolah  tak berprestasi , bagaimana mungkin membimbing profesi guru. dengan baik ?  Bila seorang pengawas berasal dari kepala sekolah yang tidak berprestasi, bagaimana mungkin membimbing kepala sekolah dalam mengelola manajemen sekolah dengan baik ?  Penulis tidak bermaksud membeda-bedakan derajat antara guru, kepala sekolah dan pengawas. Ketiganya sama penting, sama mulia dan sama strategisnya. Tapi dalam sistem menejemen tentu ada hirarki yang harus diperhatikan dan dihargai.

    Peraturan Menpan Nomor 21/2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kriditnya, menetapkan tugas pokok pengawas adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi (1)  penyusunan program pengawasan, (2) pelaksanaan pembinaan, (3) pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, (4) penilaian, (5) pembimbingan dan pelatihan professional Guru, (6) evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan (7) pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. 

    Rekrutmen Pengawas Sekolah seharusnya diatur dalam aturan tersendiri yang dalam pelaksanaannya tidak tergesa-gesa, atau instant. Perlu "treck recoord" yang jelas dan transfaran, sebab tugas yang diemban para pengawas sungguh berat dan  tentu perlu kematangan. Bukan hanya kematangan usia, tapi perlu kematangan profesi, kematangan pengalaman, dan kematangan emosional. Kematangan ini hanya dapat dicapai melalui perjalanan panjang yang penuh dengan keberhasilan.Bukan kegagalan.

    Sudah dua tahun perda 8/2009 berjalan dan sudah sepantasnya diperbaiki agar dalam pelaksanaannya tidak ada kelompok yang merasa tersudutkan. Toh tujuan kita sama, dengan perda diharapkan sistem yang kita atur tersebut dapat mendapatkan hasil yang lebih baik dan optimal.

    Ditulis oleh : Kasim Suriadinata


    SEKOLAH PERTANIAN WAJIB DI BANGUN DI KARAWANG

    EDI SURYANA,MP


    KARAWANG.Daerah Karawang sudah dikenal luas sebagai daerah pertanian,padi. Bahkan sering pula digelari sebagai "lumbung padi" Jawa Barat. Menurut data, tidak kurang 19 ribu hektar tanah sawah di Kabupaten Karawang menjadi lahan kehidupan masyarakat. Lebih dari 75 persen penduduk Kabupaten Karawang mengandalkan dari bidang pertanian, baik sebagai pemilik lahan, penggarap maupun buruh tani.

    Dari fakta tersebut, sangat wajar bila Pemerintah Kabupaten Karawang memiliki  "master plan" pembangunan yang berbasis "pembangunan pertanian", yang didukung oleh berbagai kekuatan yang dimiliki. Terlepas dengan maraknya penduduk Kabupaten Karawang yang beralih profesi menjadi "buruh parik", yang juga berdampak pada perubahan pola sikap dan perilaku. Membangun pertanian tetap harus menjadi hal yang pokok. Karena, itu menjadi warisan yang harus terus dikembangkan.

    PENDIDIKAN.
    Selama ini, di Kabupaten Karawang sudah berdiri sekolah-sekolah yang menyelenggarakan pendidikan umum. Hampir di tiap kecamatan sudah berdiri SMA. Ada pula beberapa sekolah kejuruan, terutama di kota-kota. Sayangnya sekolah-sekolah kejuruan tersebut hanya berorientasi pada keterampilan yang diarahkan menjadi buruh. Bila kondisi seperti ini terus berlanjut, dikhawatirkan satu atau dua generasi mendatang masyarakat kita akan menjadi generasi petani yang tak mengerti pertanian, dan tak bisa bertani. Lalu bagaimana dengan 19 ribu hektar lahan sawah kita ? 

    SEKOLAH PERTANIAN
    Satu-satunya sekolah di Kabupaten Karawang yang bergerak dalam pendidikan pertanian adalah SPMA (Sekolah Pertanian Menengah Atas) yang berlokasi di Rawagabus Johar Karawang. Dan beritanya tentang sekolah tersebut dari tahun ketahun, selalu tak menggembirakan. Dari animo masyarakat, jumlah siswa, pembiayaan sekolah, tenaga pengajar, status sekolah,  sampai kepada nasib para lulusannya. Padahal , bila kita melihat keadaan masyarakat Kabupaten Karawang seperti yang digambarkan diatas, maka sangat mungkin sekolah pertanian menjadi sekolah idola yang banyak diburu masyarakat. Tapi mengapa keadannya menjadi terbalik ?.Adakah upaya merubahnya ? 

    Satu kenyataan bahwa dunia pertanian kita perlu perhatian serius. Coba perhatikan hal-hal sebagai berikut.
    1. Dikalanagn petani, saat ini masih banyak yang bertani dengan tata cara yang tak sesuai dengan perkembangan teknologi pertanian, bahkan cederung memakai cara-cara  yang bertentangan (contoh; menggunakan oli bekas untuk membasmi hama tikus, membakar jerami di atas lahan sawah).
    2. Menggunakan pupuk atau obat-obatan diluar aturan/petunjuk.
    3. Pemanfaatan air irigasi yang cenderung berlebihan ketika air banyak, dan berebut ketika air irigasi berkurang.

    Itu baru sebagian permasalahan yang selalu dihadapi petani. Belum yang menyangkut upaya peningkatan produksi, pemasaran hasil produksi yang sering didikte oleh para calo dan tengkulak. Ini perlu ilmu, pengetahuan yang banyak agar tingkat kualitas petani dan hasil produksi pertanian meningkat yang pada ujungnya dapat meningkatkan kualitas kesejahteraan rakyat Kabupaten Karawang.

    Jadi apa salahnya ketika pembangunan pertanian di Kabupaten Karawang di barengi dengan membangun dunia pendidikan yang relevan, yang memiliki "link and match". Ketimbang tiap tahun dibangun SMA (baca tulisan terdahulu : Jangan Biarkan Pendidikan Memproduksi Pengangguran), lebih baik kita bangun SPMA-SPMA. Bila perlu, tiap kecamatan. Dan ini perlu komitmen dari para pembuat kebijakan. Bukankah kita sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk membangun daerah masing-masing sesuai dengan ciri dan kemampuan yang spesipik. Ciri Karawang adalah "pertanian".

    Hal senada juga disampaikan Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Tempuran, Edi Suryana,MP, ketika berbincang dengan penulis di Kantor Redaksi Majalah Pelita Karawang (4/10). Beliau menyatakan dukungan bahwa pembangunan pertanian harus menjadi pokok dan utama. Masyarakat Karawang dan generasi penerusnya  harus dibekali ilmu pengetahuan tentang bertani, karena kenyataannya , itulah yang menjadi penopang kehidupannya. Aparatur pertanian harus diperbanyak dan diberi kesejahteraan yang memadai. Di akhir perbincangan, Edi juga mendukung kalau SPMA di up grade dan kalau mungkin SPMA-SPMA dibangun di beberapa tempat,

    Ditulis oleh : KS





    DERADIKALISASI MAKNA JIHAD

    Berita terorisme ramai kembali setelah beberapa waktu lalu seorang muda nekat melakukan bom bunuh diri di sebuah gereja di Solo. Seperti tak habis-habis. Mereka terus bermunculan, Walau setiap peristiwa berbuntut penangkapan orang-orang yang diperkirakan terkait, dan kemudian dipenjarakan, tapi upaya ini tak pernah meredam munculnya kembali gerakan teroris. Banyak orang yang berpendapat bahwa penanganan teroris tidak akan berhasil kalau hanya dengan pendekatan hukum. Apalagi dengan penanganan yang berlebihan, contohnya dengan dibentuknya Densus 88. Sebaiknya pemerintah bersama masyarakat, termasuk lembaga-lembaga agama, lembaga masyarakat, serius memecahkan masalah ini dengan mencari dan menemukan akar permasalahannya, sehingga akan jelas tindakan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat (bukan hanya polisi). Saat ini belum ada usaha maksimal pemerintah "mendekati" ummat Islam (yang katanya ; teroris adalah Islam).Padahal pokok persoalan adalah adanya perbedaan pemahaman  tentang "jihad". Konsep "jihad" dalam Islam memang jelas ada dan eksplisit. Walaupun banyak ummat islam yang merasa tabu membicarakan hal ini, akibat sudah tercekok oleh pemahaman yang salah yang sengaja dihembuskan oleh missi Snock Hurgroonye. Dalam kontek itulah pemerintah harus berupaya terus menelusuri kelompok-kelompok yang dianggap "menyimpang" dalam memahami konsep jihad dan dilakukan dialog-dialog, diskusi-diskusi bersama kelompok Islam lainnya, dengan baik-baik yang didasarkan atas ukhuwwah islamiyah. Bukan dengan rasa permusuhan, kebencian, apalagi dengan kekerasan.

    Ada baiknya dibaca sebuah tulisan yang di tulis oleh Prof Dr Nasarudin Umar, yang saya kutip dari Republika.online :

    Deradikalisasi Makna Jihad

    Deradikalisasi Makna Jihad

    Rabu, 28 September 2011 06:30 WIB
    Oleh Prof Dr Nasaruddin Umar

    Jihad adalah sesuatu yang amat mulia dan luhur. Jihad berasal dari akar kata jahada, berarti bersungguh-sungguh. Dari akar kata ini membentuk tiga kata kunci, yakni jihad (perjuangan dengan fisik), ijtihad (perjuangan dengan nalar), dan mujahadah (perjuangan dengan kekuatan rohani).

    Ketiga kata tersebut mengantarkan manusia untuk meraih kemuliaan. Jihad yang sebenarnya adalah jihad yang tidak pernah terpisah dengan ijtihad dan mujahadah. Jihad harus merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan kekuatan ijtihad dan mujahadah. 

    Jihad tanpa perhitungan matang, apalagi mendatangkan mudarat lebih besar kepada orang yang tak berdosa, tidak tepat disebut jihad. Boleh jadi, itu tindakan nekat atau sia-sia yang dilegitimasi dengan dalil agama. Bahkan, itu mungkin tindakan keonaran (al-fasad).

    Jihad bertujuan untuk mempertahankan kehidupan manusia yang bermartabat, bukannya menyengsarakan, apalagi menyebabkan kematian orang-orang yang tak berdosa. Sinergi antara jihad, ijtihad, dan mujahadah inilah yang selalu dicontohkan Rasulullah.

    Jihad Rasulullah selalu berhasil dengan mengesankan. Di medan perang dan di medan perundingan, ia selalu menang, disegani, dan diperhitungkan kawan dan lawan. Jihad Rasul lebih mengedepankan pendekatan soft of power.

    Ia lebih banyak menyelesaikan persoalan dan tantangan dengan pendekatan nonmiliteristis. Ia selalu mengedepankan cara-cara damai dan manusiawi. Bentrok fisik selalu menjadi alternatif terakhir. Itu pun dilakukan sebatas untuk  pembelaan diri.

    Kalau terpaksa harus melalui perang fisik terbuka, Nabi selalu mengingatkan pasukannya agar tidak melakukan tiga hal, yaitu tidak membunuh anak-anak dan perempuan, tidak merusak tanaman, dan tidak menghancurkan rumah-rumah ibadah musuh.

    Kalau musuh sudah angkat tangan, apalagi kalau telah bersyahadat, tidak boleh lagi diganggu. Rasulullah pernah marah kepada panglima angkatan perangnya, Usamah, lantaran Usamah membunuh seorang musuh yang terperangkap lalu mengucapkan syahadat.

    Nabi bersabda, "Kita hanya menghukum apa yang tampak dan Allah yang menghukum apa yang tak tampak (akidah)." Akhlakul karimah tidak pernah ia tinggalkan sekalipun di medan perang.

    Kemuliaan jihad tak perlu diragukan. Seseorang yang gugur di medan jihad akan langsung masuk surga, bahkan kalau terpaksa, "Tidak perlu dikafani, cukup dengan pakaian yang melekat di badannya, karena bagaimanapun yang bersangkutan akan langsung masuk surga," kata Rasulullah.

    Namun, kekuatan ijtihad tidak kalah pentingnya dengan jihad secara fisik. Nabi secara arif pernah menyatakan, "Goresan tinta pena ulama lebih mulia daripada percikan darah para syuhada."

    Demikian pula dengan kekuatan mujahadah, Nabi pernah menyatakan pernyataan seusai peperangan hebat, "Kita baru saja kembali dari medan perang kecil ke medan perang yang lebih besar, yaitu melawan hawa nafsu." Menaklukkan hawa nafsu bagian dari fungsi mujahadah.

    SATU DESA, DUA KADES


    Di kampung Bayur Desa Lemahduhur Kecamatan Tempuran, ada sebuah grup seni Topeng Banjet yang dikenal dengan Topeng Pendul. Dalam memainkan lakon sering satu tokoh, malam ini berperan sebagai seorang jawara, malam berikutnya memainkan peran sebagai Kepala Desa, malam berikutnya bisa jadi peran penjahat. Demikianlah berganti peran dalam menghibur penonton.Dan itu mengikuti "aturan" yang dibuat dan ditentukan oleh sang sutradara.Tanpa surat tugas , tak membutuhkan SK. Berbeda dengan peran di pemerintahan atau organisasi. Seorang Kepala Dinas harus punya SK dari pejabat yang berwenang mengangkatnya (Gubernur, Bupati atau Walikota). Kepala Desa, meski dipilih langsung oleh rakyat, dia berperan sebagai kepala desa dengan SK pengangkatan dari Bupati.

    Ini terjadi di Desa Pasirkamuning Kecamatan Telagasari. Seorang kades non aktif(diberhentikan sementara karena terlibat kasus korupsi), setelah menjalani hukuman selama satu tahun (vonis 14 bulan penjara),dia mendapat "cuti bersyarat". Anehnya, tanpa SK Pengangkatan Kembali, dia langsung "berdinas" di kantor desa. (Senin, 26/9) Padahal di kantor desa itu sudah ada Penjabat (Pj) Kades. yang masih berdinas sebagai Kades.berdasarkan SK Bupati yang sah.  Tak urung menjadi perhatian masyarakat dan membuat kebingungan, terutama bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan yang berkaitan langsung dengan kades. Jadi, peran sang (mantan) kades itu seperti peran "topeng pendul". Saya tidak tahu, apakah sang (mantan) kades itu tahu atau tidak bahwa yang berhubungan dengan permasalahan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 dan juga diatur dalam Perda Kabupaten Karawang No 6 tahun 2008 yang mengatur tentang desa. Mestinya dia tau prosedur. Kalau dia merasa masih berhak menduduki (sisa) jabatan 3 tahun lagi dari 6 tahun masa jabatan kades sesuai UU No 32/2004,ya ajukan permohonan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan SK Pengangkatan Kembali. Dan si Pj Kades pun harus diberhentikan dulu.
    Maen sruduk aja.......Masa satu Desa ada dua kades....!

    JANGAN BIARKAN : DUNIA PENDIDIKAN KITA, TERUS MENCIPTAKAN PENGANGGURAN INTELEK.


     Mengutip pernyataan Kepala  Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),Ajat Darajat (22/9), yang mengatakan : "Link and match dunia pendidikan dengan dunia kerja bisa terjadi jika terdapat sebuah jembatan bernama standar kompetensi kerja,"  saya tertarik untuk menelusuri kebenaran dan keakuratannya.

    Pertama ; Dunia pendidikan. 
    Pada kontek tulisan ini yang dimaksud dunia pendidikan adalah pendidikan formal.  SD,SLTP,SLTA hingga Perguruan Tinggi. Saat ini dunia pendidikan kita menterapkan sistem capaian Standar Kompetensi. Artinya, guru harus melakukan proses pembelajaran untuk mencapai berbagai standar yang harus dimiliki, dipahami dan dikuasai oleh siswa. Tentu harus dengan kriteria-kriteria yang objektif dan penuh kejujuran profesi. Yang pada ujungnya, ketika siswa lulus dari sekolah tersebut telah memiliki kemampuan-kemampuan (kompetensi) sebagai bekal melanjutkan hidupnya. Sebagai bukti formalnya dinyatakan dengan selembar kertas yang disebut "ijasah". Saya justru skeptis. Apakah seseorang yang memegang secara sah selembar ijasah, telah benar-benar memiliki kompetensi sesuai dengan yang tertera pada ijasah tersebut. Banyak ditemui di lapangan, yang tidak terlalu menggembirakan.Kita juga tidak tahu persis,dimana letak kelemahannya.Tapi seharusnya Kementerian Pendidikan beserta jajarannya, yang diberi amanat untuk menyelenggarakan pendidikan nasional, harus introspeksi, banyak melakukan perbaikan dan lebih banyak melihat dan memperhatikan bagaimana sebenarnya proses pendidikan di lapangan.

    Kedua :  Dunia Kerja.
    Setiap orang berhak dan harus memiliki pekerjaan, untuk mendapatkan uang atau apapun yang dapat memberikan kehidupan yang layak dan bermartabat. Oleh karena itulah setiap orang berusaha mendapatkan pendidikan dan latihan sebagai jembatan untuk mendapatkan pekerjaan. Saat ini ada 116 juta  orang  angkatan kerja, yang membutuhkan pendidikan dan latihan kerja. Menurut Ajat Darajat, dari 116 juta, baru satu juta yang sudah mendapat pelayanan BNSP. Itu dari berbagai sektor. Saat ini, masih ada sektor yang  menempatkan seseorang  dalam satu pekerjaan didasarkan pada ijasah semata. Contoh : penerimaan CPNS. Padahal, kualitas dari hasil pekerjaan sangat ditentukan oleh seberapa bisa dan ahli dalam pekerjaan tersebut. Bukan oleh ijasah. Ijasah hanya merupakan pengakuan formal atas sesorang yang telah menamatkan pendidikannya. Dan ini berdampak pada ketidak puasan atas hasil kerja mereka. Baik dirasakan oleh pemilik ataupun masyarakat luas.

    Jadi sangat masuk akal pernyataan Kepala BNSP,Ajat Darajat, diatas. Dan, itu harus dilakukan secara serius agar arah dunia pendidikan kita tidak semakin menjauh dengan dunia kerja,. Dan semakin banyak memproduksi "pengangguran intelek".

    Ditulis oleh : Kasim Suriadinata,S.Pd

    PRODUKSI PADI "SRI" 10 TON PERHEKTAR



    Petani Karawang sedang menikmati hasil panen musim ini dengan kegembiraan, karena hasil produksi panen rata-rata saat ini tidak kurang dari 8 ton perhektar. Selain itu gabah kering pungut dibeli para tengkulak dengan harga yang cukup tinggi. Rp 430.000,- perkwintal (Rp 4.300,-/kg). Menurut beberapa petani, baru sekarang mendapatkan hasil dan harga yang memuaskan.

    Salah seorang petani Karawang, H.Ijang Supriadi, yang bertempat tinggal di Dusun Krajan Desa Pasirkamuning Kecamatan Telagasari, yang juga Ketua Kelompok Tani "Resep Makaya 1", itu, sempat berbincang dengan penulis di lokasi panennya, yaitu lokasi penampungan sementara hasil panen sawahnya di Pasirkamuning. Dia menyampaikan kegembiraannya atas hasil panen yang diperoleh saat ini.  Dari sekian hektar sawah yang masuk anggota Kelompok Tani "Resep Makaya 1" , 3 hektar menjadi pilot projek sistem "SRI" (System of Rice Intentification), yaitu sistem dengan mengedepankan pemanfaatan limbah alam sekitar untuk dimanfaatkan sebagai pupuk maupun obat anti hama, yang sering disebut pupuk organik. Dalam sistem itu, baik cara pembenihan, penanaman, pengairan, pemupukan, pemberantasan hama, memiliki cara yang agak lain dari cara-cara yang biasa dilakukan pada umumnya. Menurut H.Ijang, bagi petani yang menggunakan pupuk organik harus bersabar, karena pupuk organik agak lambat bereaksi atas tanah, sehingga perlu waktu agak panjang.  Ini berdasarkan pengalamannya, yang telah menggunakan pupuk organik sejak musim tanam yang lalu. Hasil musim tanam lalu tidak seperti ini, bahkan tidak memuaskan. Mungkin disebabkan pupuk itu belum bereaksi atas tanah dan tanaman padi. Tapi ketika pupuk organik sudah bereaksi selama dua musim ternyata hasilnya sangat memuaskan. Demikian penjelasan H.Ijang.

    Mesin Rontog

    Hal lain yang menyebabkan hasil produksi meningkat, karena panen menggunakan mesin rontog. Dengan cara ini, dapat menghindari ceceran gabah ketika dirontokkan dengan cara "digebot" (dibanting pada alat gebotan yang terbuat dari kayu dan bambu). Perbandingan hasil produksi antara "digebot" dengan "mesin rontog", menurut H.Ijang, sekitar 7 kwintal perhektar. Artinya dengan mesin rontog, dapat menyelamatkan 7 kwintal padi perhektar.

    Mengenai mesin rontog sendiri, pada awalnya banyak pihak yang menentangnya, dengan alasan tidak memberi kesempatan kepada "tukang ngeprik", yaitu orang yang memanfaatkan sisa-sisa gabah yang tertinggal. Tapi kemudian alat ini banyak yang mempergunakan, karena memang lebih efektif.

    Masih menurut H.Ijang, ada 3 macam mesin rontog yang beredar. Pertama :, mesin rontog biasa buatan pabrik dengan merek AGRINDO. Kedua : mesin rontog otomatis. Yang ketiga : mesin rontog buatan petani lokal. Dari ketiga jenis itu, menurut H.Ijang, yang ketigalah yang paling cocok digunakan ,disamping harganya relatif murah, praktis dan dapat digunakan di tengah sawah (karena ringannya) ,hasilnyapun memuaskan. Salah satunya , gabah tidak terlalu dipres, sehingga bulir beraspun tidak patah. Sedangkan mesin buatan pabrik, karena mesinnya besar, maka kekuatan presnya juga kuat, sehingga bulir beras bisa patah. Selain itu karena beratnya, mesin itu susah digunakan ditengah sawah. Untuk jenis kedua, harganya sulit dijangkau karena sudah menggunakan teknologi tinggi.

    LAGI-LAGI URUSAN REMISI



    Jakarta Lawyers Club (salah ga ya nulisnya?) seperti biasa Selasa malam (20/9) menggelar talk show, di TV ONE. Para ahli hukum berkumpul disitu, saling beradu pendapat, berargumentasi tentang "apakah terpidana korupsi perlu diberi remisi atau tidak. Sebagian bersikukuh bahwa pemberian remisi kepada terpidana korupsi (koruptor) sesuai dengan undang-undang,. Karena undang-undang tidak membeda-bedakan antara terpidana. Sebagian lainnya menentang kebijakan itu dengan menuduh  tidak sejalan dengan upaya bangsa ini memberantas korupsi dengan menghukum koruptor denga hukuman yang seberat-beratnya.  Tak ada toleransi buat koruptor. Menkumham, Patrialis Akbar baru-baru ini memberikan remisi kepada beberapa terpidana kasus korupsi, termasuk Ayin, terpidana kasus suap jaksa Urip, dengan remisi 6 bulan. Kontan tindakan sang menteri ini mendapat kritik tajam, bahkan hujatan langsung kepada diri sang menteri dengan label tidak sejalan dengan semanagat pemberantasan korupsi di negeri ini. Beberapa kalangan menilai Patrialis Akbar gagal menjalankan tugas sebagai menteri hukum dan HAM dan dimasukkan daftar menteri yang harus direshufle (diganti). Mendapat kritikan dan hujatan, sang menteripun tak tinggal diam.Dia berkilah dengan argumentasi , bahwa tindakannya sudah sesuai dengan undang-undang (UU tentang pemberian remisi). Sebagai seorang menteri, dia tidak punya pilihan lain kecuali menjalankan undang-undang. Masuk akal memang. Tapi yang jadi pertanyaan,mengapa Ayin dikasih remisi 6 bulan, Antasari yang kasusnya bukan kasus korupsi hanya dikasih remisi satu bulan ?. Di lain fihak, seorang profesor ahli hukum ketata negaraan, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan kepada pemerintah, apabila remisi terhadap koruptor mau dihilangkan, tentu harus merubah dulu undang-undangnya.Tanpa itu, dikhawatirkan dikemudian hari, pemerintah akan digugat oleh para terpidana korupsi. Menurut saya, pernyataan itu sungguh  sangat bijak.

    Bagi saya sebagai orang kecil, alasan yang pro remisi pada koruptor tetap diberikan, masuk akal, dan alasan yang menentangpun masuk akal. Yang saya pahami, ketika Patrialis memberikan remisi pada koruptor(saat sekarang) memang benar, sesuai dengan undang-undangnya. Justru akan menjadi salah ketika seorang menteri hukum tidak melaksanakan undang-undang yang berlaku.
    Kemudian alasan-alasan yang kontra, tentu sangat masuk akal. Terutama ketika rakyat menuntut keadilan agar orang-orang yang menggerogoti uang negara harus diberantas dan dihukum seberat-beratnya. Tak ada toleransi bagi para koruptor.

    Lalu apa yang salah ?

    Menurut saya, para penegak hukum kita (penyidik, jaksa dan hakim) yang menangani kasus-kasus korupsi tidak berupaya untuk menghukumnya dengan hukuman maksimal. Coba bayangkan bila seorang koruptor milyaran rupiah dihukum dengan hukuman 3 tahun penjara, dengan remisi-remisi, paling menjalani hukuman satu setengah tahuin. Oooh ringan sekali. Hal inilah yang menjadi kecemburuan bagi masyarakat luas.
    Jadi menurut saya diberi atau tidak diberi remisi. Tapi para penegak hukumnya harus punya komitmen yang sejalan dengan keinginan rakyat banyak. KEADILAN.

    HALAL BI HALAL



    Di bulan Syawal ini (tiap tahun), marak dilaksanakan acara "halal bi halal" ada juga yang menyebutnya "halal bil halal". Ini dilaksanakn setelah beberapa hari pelaksaan Hari Raya Idul Fitri.  Menurut banyak orang, kegiatan seperti ini hanya ada di Indonesia. Katanya, di negri manapun tak akan dijumpai acara seperti ini. Di Arab Saudi sekalipun, Padahal, kalau benar acara ini berasal dari ajaran agama Islam, pasti di negara-negara Islam di Timur Tengahpun dilaksanakan. Kemudian, di Indonesiapun ternyata tidak semua ummat Islam melaksanakan acara ini. Yang pasti,  penganut Nahdiyin. Selain itu, ada yang melaksanakan dan ada pula yang tidak.

    Terlepas dari persoalan tersebut, saya berpendapat bahwa Acara Halal Bi Halal boleh-boleh saja dilaksanakan selama itu tidak dimasukkan kedalam wilayah "syar'i". Artinya ketika acara itu dilaksanakan dengan niatan silaturahmi yang tak bertautan langsung dengan hukum syara, syah-syah saja, dan itu baik Dengan demikian ,orang ga boleh menuduh yang bukan-bukan kepada orang atau kelompok yang tidak melaksnakan acara itu.
    Di beberapa tempat, kelompok yang tidak melaksanakan acara itu menuduh pelaksanaan acara halal bi halal, "bid'ah". Alasannya, Acara seperti itu tak pernah dilakukan pada masa Rosulullah, tidak pula masa para sohabat, para ulama tabi'in, bahkan sampai pada masa ulama muta'akhirin. Kalau tidak salah, acara halal bihalal baru berkembang di negri kita ini, pada sekitar tahun 1960-an. Padahal sayapun belum pernah mendengar pernyataan dari orang atau kelompok, yang menyebutkan bahwa melaksanakan acara halal bi halal itu hukumnya "wajib" atau "sunat".

    Saat ini acara itu berkembang menjadi satu kegiatan rutin bagi setiap instansi /kantor, bahkan di istana negara atau simbol-simbol kenegaraan. Ini mengandung arti bahwa negara telah mengakui adanya "kebiasaan" ini menjadi kebiasaan bangsa Indonesia. Padahal alasan yang bersifat kenegaraan untuk mengakuinya tidak ada.

    Yang saya bahas diatas, adalah acara halal bi halal berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri. Dan, saat ini ternyata Acara Halal Bi Halal bukan hanya dilaksanakan setelah lebaran, tapi juga dikaitkan dengan seseorang atau keluarga yang hendak berangkat naik haji ke tanah suci. Sebelum calon jamaah haji itu diberangkatkan ke asrama karantina haji, dirumahnya dia mengundang banyak orang bak orang hajatan. Tak lupa orang-orang itu diundang menggunakan kartu undangan (seperti mau pesta), dan yang unik dan menarik orang-orang yang diundang tersebut "diwajibkan" memasukkan amplop (tentu harus berisi duit).ke dalam kotak yang telah disediakan oleh tuan rumah.

    Itulah yang terjadi di kalangan ummat islam Indonesia, terutama yang saya tahu persis di Kabupaten Karawang.

    SUHARSO MONOARFA (MENPERA) DIGUGAT CERAI ISTRINYA

     Ada berita yang menyangkut pejabat negara (menteri) bermasalah. Tapi agak luput dari pemberitaan media, teutama TV. Beritanya sih biasa-biasa saja, soal gugat cerai. Itu kalau masarakat biasa. Tapi bila ini terjadi pada keluarga menteri, ya cukup istimewa. Dan saya belum pernah dengar kasus seperti ini terjadi sebelumnya.
    Inilah beritanya, saya kutip dari okezone.news
    Kamis, 15 September 2011
    Carolina Kaluku & Suharso Monoarfa (Facebook)
    Carolina Kaluku & Suharso Monoarfa (Facebook)
    JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati nilai-nilai keluarga dan urusan privat para menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu II. Meski demikian, Presiden tetap memperhatikan kasus gugatan cerai istri Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa.

    “Memang dari segi nilai moral dan etika, Presiden ini, anda sudah tahu bahwa perjalanan hidupnya seseorang yang memiliki penghormatan kepada keluarga, dan yang saya tau Presiden tidak membuat komentar,” kata Staf Presiden Bidang Politik, Daniel Sparingga di Bina Graha, Jakarta, Kamis (15/9/2011).

    “Tapi, saya kira hal semacam ini menjadi perhatian kita bersama dan semua orang ingin agar pihak keluarga jadi instutusi penting di dalam membangun bangsa," imbuhnya.

    Carolina Kaluku, istri Suharso mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan 12 September lalu. Perkara tersebut telah diregister dengan nomor berkas 1859/ PDT.G/ 2011.

    HARJAD KARAWANG 378 : SUARA RAKYAT KARAWANG

     Rabu,14 September 2011, Karawang ber"hari jadi" yang ke 378. Puncak acara ditandai dengan Sidang Paripura DPRD Kabuapten Karawang, yang di hadiri seluruh anggota DPRD, Bupati (Drs Ade Swara,MH), Wakil Bupati (dr Celica Nurachadiana),Mantan Bupati, mantan wakil bupati, para pejabat, para kepala desa dan elemen lainnya.

    Acara demi acara digelidingkan melalui suara merdu sang pengatur acara. Acara pokok ternyata hanya mendengarkan pidato Bupati Karawang H.AdeSwara, yang memaparkan keberhasilan pemerintah yang dipimpinnya selama kurang lebih 8 bulan ini. Pidato yang berdurasi sekitar 18 menit itu dibacakan Ade Swara, terkesan terlalu formal (maaf, ini versi orang kecil), tergesa-gesa, dan sesekali tak terdengar jelas artikulasinya. Apalagi isinya. 

    Pembicara berikutnya, utusan pemerintah Propinsi Jawa Barat (saya tak sempat mencatat namanya). Saya perhatikan, hadirin tak begitu khusyu mendengarkan pidato itu, bahkan banyak yang sambil ngobrol. Entah apa yang ada di pikiran masing-masing.

    Di penghujung acara , ketika Ketua DPRD Tono Bahtiar mau menutup acara, saya agak terhentak  dengan pernyataan beliau yang intinya mengajak para mantan bupati, mantan wakil bupati, mantan anggota DPRD, mantan pejabat, para pinisepuh Karawang untuk senantiasa memberikan bantuan pemikiran dan pendapat dalam rangka membangun Karawang.

    Bila pa Tono Bahtiar menyampaikan hal itu dengan ikhlas, maka buat saya selaku orang kecil, pernyataan andalah yang paling mendapat "respect". Dan saya angkat topi. Itulah sebenar-benarnya suara rakyat Karawang.

    DIRGAHAYU KABUPATEN KARAWANG.

    JAM MENGAJAR WAJIB : NAIK dari 24 jam jadi 27,5 jam



    Deputy SDM dan Aparatur Kementrian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ramli Naibaho minggu lalu menyampaikan bahwa ; Jam Mengajar Wajib bagi setiap guru akan dinaikan dari 24 jam perminggu, menjadi 27,5 jam perminggu.
    Alasannya ? 

    Menurut beliau ; Efektivitas kerja guru harus ditingkatkan. Selama ini banyak laporan bahwa guru masih banyak yang berkeliaran diluar kelas (tempat seharusnya dia bekerja), ketika jam-jam seharusnya dia melaksanakan tugas mengajar.
    Kontan, Sulistyo (Ketua Umum PB PGRI) berkomentar yang bernada sinis terhadap wacana itu. Menurut dia, guru bisa tambah stres.

    Sebagai orang kecil, saya tak habis pikir dengan kebijakan itu. Paling tidak ada dua hal yang tak masuk akal. 
    Pertama ; Mengapa mesti orang Kemenpan yang bicara soal itu. Apa orang Kemendiknas sudah sama sekali tidak kapabel berbicara soal itu dengan pertimbangan yang lebih rasional ?
    Kedua : Kalau alasannya masih banyak guru bolos, berkeliaran dimall diwaktu jam kerja,mestinya yang diperbaiki ya disiplinnya, sikap mentalnya, rasa tanggung jawabnya.  Bukan malah ditambah beban kerja yang belum tentu menjadi lebih baik. Pantas kalau Ketum PB PGRI menghawatirkan guru jadi pada stres.

    Menurut saya, persoalan ini sudah sangat jelas bahwa pegawai (bukan hanya guru) yang sering bolos, itu disebabkan sikap mentalnya yang sudah rusak (atau memang tadinya juga sudah rusak). Dan sistem untuk memperbaiki kerusakan ini tidak jalan. Betapa tidak, undang-undang, peraturan-peraturan yang mengatur tentang disiplin pegawai sejak dulu sudah ada. Disana ada tata cara memberi hukuman kepada pegawai yang melanggar disiplin. Tapi untuk melaksanakan aturan itu sering berbenturan dengan sistem yang tidak sinkron. Salah satu contoh : Seorang pengawas sekolah telah memiliki catatan-catatan tentang pelanggaran disiplin yang dilakukan seorang guru, tanpa sepengetahuan kepala sekolah. Tapi ketika dikonprontir dengan kepala sekolahnya ternyata kepala sekolahnya masih melindungi. Daftar hadir ditandatangani penuh,padahal banyak hari-hari yang ditinggalkan untuk bolos.Kalaupun tidak dilindungi, paling dimutasi. Artinya, memindahkan kebiasaan bolos dari sekolah A ke sekolah B. Kebiasaan bolos tetap saja ada..........
    Sedang bagi guru yang tidak suka bolos, alias disiplin, ya tetap aja dia disiplin.....

    Jadi kebijakan diatas tadi ( menambah jam wajib mengajar dengan alasan bolos) adalah kebijakan yang TIDAK TEPAT.



    Bersiaplah, Umat Muslim Akan Dihabisi Pelan-pelan oleh Brigade Yesus

    undefined
    Pengamat Gerakan Salibis sekaligus Tokoh Anti Pemurtadan, Ustadz Alfian Tanjung, mencium bau keterlibatan Brigade Yesus dalam aksi berdarah di Ambon, hari minggu, 11/9 kemarin. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat muslim untuk mewaspadai sepak terjang mereka yang berusaha melakukan makar terhadap muslim Indonesia.

    “Ini kerja operator dalam negeri dengan Zionisme Kristen. Operasi ini berupa pemecahan Wilayah. Untuk memainkan itu mereka memiliki brigade Yesus.” Ujarnya saat dihubungi Eramuslim.com, senin siang, (12/9).
    Ustadz Alfian menilai bahwa selama ini kita sudah dininak-bobokan dengan pemberitaan media yang selalu menyudutkan laskar Jihad yang dimiliki umat muslim. Namun media tidak pernah mengangkat keberadaan Brigade Yesus sebagai Laskar militer Kristen.

    “Kita selalu dialihkan media dengan pelatihan-pelatihan Jihad. Padahal mereka (kaum salibis, red.) juga melakukannya.” tandasnya

    Brigade Yesus sendiri adalah semacam Laskar yang dimiliki gerakan Salibis Indonesia untuk memuluskan rencana-rencana Kristen. Mereka dilengkapi dengan pakaian bersenjata untuk menghabisi umat muslim dengan strategi "bubur panas."
    "Seperti bubur panas yang harus dimakan pelan-pelan. Begitu juga umat muslim yang akan dihabisi pelan-pelan oleh mereka," ujarnya.

    Namun Alfian menyayangkan karena umat tidak peka terhadap kehadiran mereka.
    “Padahal persiapan kelompok salib sudah meluas. Mereka sudah memiliki banyak jaringan di seluruh Indonesia.” ungkap Ustadz yang juga aktif mengamati dunia intelejen ini diliputi kekecewaan.
    Sebagai contoh, ia menunjuk kasus bentrok antara konflik antara kelompok HKBP dengan umat Islam di Ciketing Kecamatan Mustika Jaya Bekasi. Konflik ini berkaitan dengan kegiatan prosedur pendirian rumah ibadah illegal yang mengganggu ketenteraman masyarakat. Tidak hanya itu, Ustadz Alfian juga menunjuk kasus Cikeusik sebagai keterlibatan salibis dalam hal ini.
    “Kasus Ciketing adalah permainan Brigade Yesus. Juga di Cikeusik saat ramai-ramai Ahmadiyah.”
    Ketika dikonfrontir bahwa bukankah Ahmadiyah tidak ada hubungannya dengan Kristen, Alfian masih menilai satu keterkaitan yang sama.
    “Ahmadiyah itu kan buatan Inggris. Dan Inggris dekat dengan Zionis.” Pungkasnya. (pz)

    Sumber : eramuslim.

    TV Net+Komunitas

    HONORIS CAUSA


     21 Agustus lalu, Rektor UI,Prof. Gumilar R.Somantri mempersembahkan gelar Doctor Honoris Causa kepada Raja Abdullah , Raja Arab Saudi, di Jedah., berkaitan dengan keberhasilan Raja Abdullah dalam berkontribusi dalam mempromosikan pengajaran Islam yang moderat, mendukung perdamaian Palestina, dan menginisiasi dialog antar agama.. Sontak peristiwa ini menjadi bahan pembicaraan massa, tentu yang pro dan yang kontra.

    Sebagai orang kecil, saya tak tertarik dengan berita-berita itu, karena saya menganggap tidak menyangkut persoalan hidup orang kecil, yang selama ini bergelut dengan kemiskinan, pengangguran, harga-harga kebutuhan sehari-hari yang terus naik, perebutan lahan, tawuran, ketidak adilan, korupsi dan banyak lagi.
    Tapi, ketika Metro TV mewawancarai Een ,anak sulung RUHYATI , TKW yang tewas dipancung di Arab Saudi, saya menjadi tertarik untuk membuat catatan.

    Inilah catatan saya.

    1. Ternyata, pemberian gelar itu tidak melibatkan Majlis Wali Amanat (MWA) yang anggotanya ada 15 orang, termasuk di dalamnya Prof Emil Salim, Fauzi Wibowo,Alwi Sihab.Ketika persoalan ini menjadi polemik di masyarakat, kontan saja anggota MWA menjadi terusik.

    2. Menurut saya, Metro TV terlalu memblow up wawancaranya dengan anak sulung Ruhyati itu, yang dengan polos dan emosi , mengecam Raja Arab Saudi sekaligus Rektor UI Prof Gumilar.

    Sekali lagi, saya tak tertarik apalagi pro atau kontra.....Tak punya urusan.
    Yang ingin saya komentari adalah wawancara Metro TV tersebut. Apa tujuannya Metro TV  begitu memblow up wawancara itu, padahal isi wawancara itu hanya pelampiasan kemarahan belaka. Menurut saya , ini tidak memberikan pembelajaran yang baik dan cerdas bagi masyarakat banyak. Padahal, sebelumnya juga sudah ada talk show di Metro TV dan TVONE yang membahas persoalan itu. Dan itu lebih bagus, lebih bermanfaat  dan lebih rasional.

    Kata kuncinya  jangan pengaruhi massa dengan perasaan belaka, apalagi dengan emosi. Itu namanya membakar.

    Mudah-mudahan Metro TV membaca blog saya ini. Dan saya diundang di talk shownya., untuk memberikan argumentasi saya. Kan ada kesempatan untuk  tampil di TV dan........terkenal.
    Ooooooh.......mimpiiiiii...kaleeee......


    Dilema Beras Miskin Buat Si Miskin

     Coba anda klik kata "raskin" pada penelusuran Google.Anda akan temukan banyak tulisan, berita maupun artikel yang memuat tentang beras raskin yang pada umumnya memberikan kesan negatif, terutama tentang buruknya kualitas beras raskin, cara pendistribusiannya yang tidak tepat, pengelolaannya yang carut marut, penyelewengan (korupsi) oleh para (oknum) pengelolanya, sampai pada penilaian negatif terhadap kebijakan pemerintah tersebut yang dituding "tidak tepat".

    Berikut saya copy sebuah tulisan seorang Praja IPDN Jatinangor yang sedang bertugas magang di sebuah desa dan bertugas membagikan beras raskin. (kompasiana) :

    Dilema Beras Miskin Buat Si Miskin

    REP | 28 July 2011 | 19:51 35 6 Kompasianer menilai aktual

    Inilah pengalaman pertama saya bekerja melayani masyarakat secara langsung. Pengalaman ini saya alami tadi siang (Kamis, 28 Juli 2011) ketika saya sedang menjalani kegiatan praktek lapangan di Kantor Desa Cipondok, Kabupaten Kuningan. Sungguh pengalaman pertama ini memberikan kesan begitu membekas di hati ini. Ketika itu saya mendapatkan “tugas pembantuan” dari pak lurah (di sini pak lurah adalah sebutan bagi kepala dusun) Cimanggu untuk mendata warga yang menerima beras miskin (ternyata tidak hanya warga yang miskin ya, berasnya pun ikut-ikutan miskin). Dengan menggunakan seragam lengkap IPDN saya duduk di depan sebuah meja dengan memegang kertas daftar para penerima beras miskin dan sebuah pulpen untuk men-check list warga yang telah menerima raskin tersebut. Aduuh, ternyata saya salah kostum ni kayaknya, banyak warga yang ragu-ragu mampir ke meja saya (mungkin mereka mengira saya aparat penegak hukum kali ya?) . Makanya ketika ada warga yang datang dengan raut muka bingung-bingung, saya harus cepat membaca situasi dan menjelaskan bahwa saya adalah pegawai magang di sini, hehe.. Walaupun saya hanya bertugas membagikan beras miskin tapi saya harus tetap super hati-hati agar beras benar-benar tersalurkan kepada yang berhak menerimanya karena kata pak lurah berdasarkan pengalaman sebelum nya jumlah uang yang seharusnya terkumpul tidak sesuai dengan jumlah beras yang terjual.

    13118540282043152214
    inilah beras raskin

    Banyak cerita yang lebih penting yang harus saya ungkap di sini kepada anda semua. Cerita mengenai kondisi masyarakat marginal kita yang menerima beras miskin dan cerita mengenai para penyelenggara kebijakan beras miskin tersebut. Inilah laporan saya langsung untuk anda semua.
    13118545741162297851
    kondisi beras yang memprihatinkan

    Di sini ada hal yang sangat menarik bagi saya, hampir setiap warga yang datang untuk membeli jatah raskinnya ke kantor desa selalu menyelidiki setiap karung beras satu persatu. Awalnya saya bingung, kok mereka mencongkel-congkel setiap karung beras tersebut ya. Setelah saya tanya kepada salah seorang warga kenapa mereka melakukan hal itu, ternyata jawaban mereka membuat saya terkejut, “semoga saja di antara berkarung-karung beras ini masih ada beras yang agak layak”, itu kata mereka. Saya hanya diam.

    13118557731934449923
    warga yang sedang berusaha memilih beras yang agak mendingan mutunya.

    1311857062961286685

    Menurut informasi yang saya terima dari pak lurah, ternyata warga di sini juga tidak mendapatkan jatahnya sesuai dengan janji pemerintah, yaitu 15 kg per kepala keluarga. Mereka hanya mendapatkan jatah setengahnya. Hal ini karena jumlah raskin yang tersalurkan ke Desa Cipondok tidak sesuai dengan jumlah warga miskinnya. Sebagai solusinya, dalam rapat desa disepakatilah setiap kepala keluarga mendapatkan jatah 7,5 kg saja dengan harga 13.500 rupiah. Apakah benar bobotnya 7,5 kg? Nggak ternyata.

    1311857345778667608
    ternyata setelah ditimbang, bobotnya pun tidak sesuai harapan

    Ternyata setelah ditimbang, secara keseluruhan berat beras dalam satu karung kurang dari 15 kg, malah ada yang sampai kurang setengah kilo. Ya begitulah nasib orang miskin di negeri ini, kayak tukang cat, sudah jatuh tertimpa tangga trus cat nya tumpah di kapala lagi. Malang nian, yang jelas mereka hanya bisa menerima, sudah syukur dapat jatah, kan banyak juga warga lain yang tidak dapat, begitu mungkin fikir mereka. Itulah rakyat kita yang penyabar, bisa memaklumkan pemerintah, tapi pemerintah tidak pernah memaklumkan mereka.
    Saya pribadi menilai, bahwa program beras miskin yang digulirkan oleh pemerintah saat ini adalah bentuk pengakuan dari betapa peliknya permasalahan kemiskinan di negeri ini. Permasalahan yang hingga saat ini masih belum menjadi fokus perhatian pemerintah karena mereka masing-masing sibuk dengan kepentingannya. Apakah pemerintah masih bisa berbangga telah memberikan subsidi dalam bentuk beras tak layak kepada masyarakat miskin?. Apakah benar program ini layak untuk diteruskan, ataukah ada solusi lain?
    [Praja_Ilham @ Desa Cipondok]

     
    Support : YPK | JKR | JKR
    Copyright © 2010 okabe.com - All Rights Reserved
    JOKER JOKER Published by JOKER
    Proudly powered by POSTING