Headlines News :
Home » » Surat Tilang : Slip Merah atau Slip Biru ?

Surat Tilang : Slip Merah atau Slip Biru ?

Written By joker.com on Sabtu, 13 Oktober 2012 | 23.19


Sekedar Info buat yang sering kena tilang :

Arti Surat Tilang dari Polisi : 
Surat tilang itu ada 2 macam: Slip merah dan Slip biru.

 SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan. Biasanya untuk ini menunggu 2 minggu dan di pengadilan banyak calo, terjadi antrian panjang dan banyak oknum pengadilan yg melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.


SLIP BIRU artinya Kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening resmi Bank BUMN BRI. Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/ STNK kita di Kantor Polsek terdekat dimana kita ditilang. Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dari 50 ribu rupiah dan dananya resmi masuk Kas Negara. 

Jadi, jika kena tilang, mintalah SLIP BIRU ya! (beberapa oknum polisi biasanya berdebat dahulu dengan kita & Kita tetap harus ngotot minta SLIP BIRU). Oknum Polisi biasanya membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tidak berlaku.
 Sampaikan argumen bahwa kita sudah lihat iklan tayangan masyarakat sosialisasi Tilang Kendaraan dari Humas POLRI di TV. 
Dengan Slip Biru anda tdk perlu menunggu 2 minggu dan tidak perlu hadiri sidang di Pengadilan. 

Langkah ini membantu negara mengikis korupsi dan kita tidak perlu sama sekali memberi Uang damai kepada Oknum Petugas Polisi tersebut. 
Sebagai informasi dengan slip biru kita hanya membayar RP 36.000 (untuk denda resmi negara). 
Tolong broadcast kepada banyak orang, info bagus ini dan Komisi III DPR RI sudah meminta Kapolri melalui Kadiv Humas, untuk sosialisasi info ini ke berbagai macam media masyarakat. Ayo berantas Korupsi..!!

Suka ·  
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : YPK | JKR | JKR
Copyright © 2010 okabe.com - All Rights Reserved
JOKER JOKER Published by JOKER
Proudly powered by POSTING