Di akhir tahun 2009 Pemkab Karawang mengeluarkan peraturan daerah (perda) nomor 8/2009 yang bermuatan tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Karawang. Yang paling menonjol dan menyita perhatian dari perda tersebut adalah adanya pembatasan masa jabatan kepala sekolah, yang menuai pro dan kontra.
Dalam kontek tulisan ini tidak akan menyoroti persoalan tersebut. Ada persoalan lain yang mesti disoroti, dianalisa, ditanggapi dan diberi penilaian.
Adalah pasal 13 (Bab II) berbunyi sebagai berikut :
(9). Guru yang telah melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah dua kali masa jabatan berturut-turut, diberhentikan dari tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah dan dapat diangkat kembali sebagai Kepala Sekolah untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas dan memiliki prestasi yang sangat baik.
(10). Kepala Sekolah yang masa tugasnya berakhir dan/atau tidak lagi diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, tetap melaksanakan tugas sebagai guru, atau ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas/ jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari dua ayat tersebut, kita menemukan hal yang kontradiktif, yaitu :
Kalimat "Kepala Sekolah yang masa tugasnya berakhir dan/atau tidak lagi
diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah,......." Yaitu , Kepala Sekolah yang habis masa jabatan selama satu periode (4 tahun), atau dua periode ( 8 tahun) atau tiga periode (12 tahun). Dari tiga kelompok tersebut tentu memiliki perbedaan. Kelompok pertama, tentu adanya penilaian yang kurang baik sehingga dia tidak lagi dapat menjabat untuk kedua kalinya. Kelompok dua, dia dapat diangkat kembali setelah melewati masa tenggang satu periode kalau memiliki prestasi yang sangat baik. Bila hasil penilaian tidak menunjukkan "sangat baik" maka dia tidak dapat di angkat kembali dalam jabatan kepala sekolah. Artinya, yang tidak bisa diangkat lagi itu adalah yang mendapat penilaian "kurang baik" bahkan "buruk" . Bagi kelompok tiga, penilaian baik atau buruk sama saja, tidak bisa diangkat kembali sebagai kepala sekolah.
Dari kelompok satu (4 tahun), kelompok dua (8 tahun) yang tidak diangkat kembali dalam jabatan kepala sekolah, maka dia harus melaksanakan tugas sebagai "guru", dan kelompok tiga sudah pasti harus melaksanakan tugas sebagai guru hingga pensiun.
Yang jadi persoalan , adalah dari mereka-mereka yang tidak dapat diangkat kembali sebagai kepala sekolah (karena penilaian /prestasi kurang memadai/kurang baik) maka selain harus menjadi guru kembali, dia dapat diangkat dalam jabatan fungsional pengawas. (pasal 13 ayat 10).
Mari kita gunakan logika yang sehat dan rasional. Jabatan yang sangat strategis dalam proses pengelolaan pendidikan yang disebut "pengawas sekolah" dalam perda ini, ditempatkan sebagai jabatan "keranjang sampah". Karena, nantinya akan dihuni oleh orang-orang yang tak berhasil meraih jabatan kepala sekolah. Seharusnya,jabatan pengawas sekolah hanya dapat diraih dan diduduki oleh orang-orang yang sudah teruji kualitas profesinya.Artinya,ketika dia jadi guru maupun kepala sekolah dia berprestasi baik atau sangat baik.Bayangkan kalau seorang pengawas yang berasal dari kepala sekolah tak berprestasi , bagaimana mungkin membimbing profesi guru. dengan baik ? Bila seorang pengawas berasal dari kepala sekolah yang tidak berprestasi, bagaimana mungkin membimbing kepala sekolah dalam mengelola manajemen sekolah dengan baik ? Penulis tidak bermaksud membeda-bedakan derajat antara guru, kepala sekolah dan pengawas. Ketiganya sama penting, sama mulia dan sama strategisnya. Tapi dalam sistem menejemen tentu ada hirarki yang harus diperhatikan dan dihargai.
Peraturan Menpan Nomor 21/2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
dan Angka Kriditnya, menetapkan tugas pokok pengawas adalah melaksanakan tugas pengawasan
akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi (1)
penyusunan program pengawasan, (2) pelaksanaan pembinaan, (3) pemantauan
pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, (4) penilaian, (5)
pembimbingan dan pelatihan professional Guru, (6) evaluasi hasil
pelaksanaan program pengawasan, dan (7) pelaksanaan tugas kepengawasan
di daerah khusus.
Rekrutmen Pengawas Sekolah seharusnya diatur dalam aturan tersendiri yang dalam pelaksanaannya tidak tergesa-gesa, atau instant. Perlu "treck recoord" yang jelas dan transfaran, sebab tugas yang diemban para pengawas sungguh berat dan tentu perlu kematangan. Bukan hanya kematangan usia, tapi perlu kematangan profesi, kematangan pengalaman, dan kematangan emosional. Kematangan ini hanya dapat dicapai melalui perjalanan panjang yang penuh dengan keberhasilan.Bukan kegagalan.
Sudah dua tahun perda 8/2009 berjalan dan sudah sepantasnya diperbaiki agar dalam pelaksanaannya tidak ada kelompok yang merasa tersudutkan. Toh tujuan kita sama, dengan perda diharapkan sistem yang kita atur tersebut dapat mendapatkan hasil yang lebih baik dan optimal.
Ditulis oleh : Kasim Suriadinata

Posting Komentar