Diawali pada akhir tahun 2009,
Kabupaten Karawang telah melaksanakan pembatasan masa jabatan kepala SD,
SMP dan SMA/SMK, untuk melaksanakan Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten
Karawang Nomor 8 tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
di Kabupaten Karawang., yang kemudian diatur oleh Perbup No 47 Tahun
2009 Tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah di
lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang.
Hampir dua tahun kebijakan itu
berjalan. Ternyata , perjalanannya tidak mulus semulus-mulusnya. Hingga
saat ini (September 2011), masih banyak Kepala (SD) yang sebenarnya
sudah melewati masa jabatan dua kali empat tahun, masih menjabat sebagai
Kepala (SD). Ketika persoalan tersebut ditelusuri dan dikonfirmasi pada
pejabat terkait, diperoleh keterangan, bahwa pemberhentian jabatan itu
akan dilakukan setelah akhir tahun ajaran 2011. Alasannya, katanya,
masih banyak tanggung jawab kepala sekolah yang secara administratif
harus dikerjakan dan dipertanggung jawabkan oleh kepala sekolah yang
bersangkutan. Persoalannya, ternyata menjadi komoditi " kebijaksanaan
internal". Yang bila dilogikakan, peraturan tersebut, di lapangan, tidak
gampang untuk dilaksanakan.
Kemudian
bagaimana masa depan Perda tersebut.
Pantauan kami, Pemkab Karawang
saat ini sedang membuat konsep yang menyangkut pemberhentian beberapa
kepala sekolah yang sudah habis masa jabatannya. Persoalannya, bagaimana
menyiapkan pengganti (kepala sekolah yang baru). Sistem rekrutmenya,
harus lebih baik dan berkualitas dari yang sudah-sudah.
Sebuah Alternatif
Hasil seleksi Calon Kepala
Sekolah yang diumumkan melalui Pengumuman Nomor : 800/2988/Disdikpora,
tertanggal 17 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Kadisdikpora saat
itu ( Drs.Yan Zuharsyah), dinilai banyak titik-titik lemah yang
seyogyanya diperbaiki, agar menghasilkan calon-calon kepala sekolah yang
berkualitas Paling tidak berstandar minimal sebagai seorang
"pemimpin",walau menurut beberapa pihak kepemimpinan di sekolah (SD) tak
memiliki dampak material apa-apa, karena jabatan kepala sekolah
bukanlah jabatan eselon, alias tidak mendapat tunjangan
khuisus/tunjangan pimpinan.
Meski
demikian tidak berarti calon kepala sekolah boleh sembarangan,karena,
ketika dia ditugasi jabatan kepala sekolah maka tanggungjawab dari
bangsa dan negara berada dipundaknya untuk mengelola satuan pendidikan
yang dipimpinnya. Dia dituntut mampu mengelola ( to manage),
membimbing,mengarahkan sesuai dengan program yang lebih besar, yaitu
keberhasilan pendidikan bangsa. Dan itu bukan tanggungjawab yang spele,
karena menyangkut masa depan bangsa.
Barangkali, tidak ada salahnya,
sebelum seorang guru diikut sertakan sebagai peserta seleksi calon
kepala sekolah di tingkat kabupaten, dia harus melalui dulu sebuah
proses "kelayakan" yang dilakukan oleh pejabat yang diberi wewenang
melakukan penilaian. Tentu dengan melibatkan berbagai fihak yang
dianggap berkepentingan dengan jabatan itu, termasuk masyarakat. Dengan
catatan bahwa pelaksanaannya harus : JUJUR.
Ingat......bahwa carut marutnya
bangsa ini karena telah sangat susahnya mendapatkan orang yang jujur.
Jujur dalam arti sesuatu yang menjadi keyakinan dirinya. Bukan kejujuran
terpaksa karena banyak orang yang mengawasi.
Sebuah ujian awal bagi
Kadisdikpora yang baru. Masyarakat akan melihat hasilnya.
Selamat bekerja.
Ditulis oleh Kasim
Suriadinata,S.Pd (Wa Pemred Pelita Karawang)
Posting Komentar