Duh, mohon maaf. Pada tulisan kemarin (KORUPTOR KOK DIBERI REMISI), tulisan itu gak tuntas.
Ini sambungannya :
Pada prinsipnya, saya setuju, bagi terpidana korupsi (koruptor) apalagi koruptor kelas kakap, TIDAK DIBERIKAN REMISI. Sama halnya dengan terpidana teroris. Alasannya ? Keduanya, sama-sama membahayakan banyak orang, mengancam keselamatan bangsa.
Soal Undang-undang dan PP yang menjadi dasar hukumnya, tentu harus diperbaiki, secepatnya. Menurut saran saya sebagai orang kecil, UU-nya biarkanlah gunakan UU No 12/1999. Yang harus segera diperbaiki adalah PP-nya.(PP No.32/1999,tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan).Bila pemerintah punya niat sungguh-sungguh (tidak membodohi rakyat) untuk secara tegas memberantas korupsi di negeri ini,mestinya PP yang baru segera keluar.
Kalau yang diperbaiki UU-nya.........pasti lama, dan kita tak tahu kapan selesainya...
Bisa-bisa.....KORUPTOR pada bebas semua......
Posting Komentar