Headlines News :
Home » » JAM MENGAJAR WAJIB : NAIK dari 24 jam jadi 27,5 jam

JAM MENGAJAR WAJIB : NAIK dari 24 jam jadi 27,5 jam

Written By joker.com on Selasa, 13 September 2011 | 11.11



Deputy SDM dan Aparatur Kementrian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ramli Naibaho minggu lalu menyampaikan bahwa ; Jam Mengajar Wajib bagi setiap guru akan dinaikan dari 24 jam perminggu, menjadi 27,5 jam perminggu.
Alasannya ? 

Menurut beliau ; Efektivitas kerja guru harus ditingkatkan. Selama ini banyak laporan bahwa guru masih banyak yang berkeliaran diluar kelas (tempat seharusnya dia bekerja), ketika jam-jam seharusnya dia melaksanakan tugas mengajar.
Kontan, Sulistyo (Ketua Umum PB PGRI) berkomentar yang bernada sinis terhadap wacana itu. Menurut dia, guru bisa tambah stres.

Sebagai orang kecil, saya tak habis pikir dengan kebijakan itu. Paling tidak ada dua hal yang tak masuk akal. 
Pertama ; Mengapa mesti orang Kemenpan yang bicara soal itu. Apa orang Kemendiknas sudah sama sekali tidak kapabel berbicara soal itu dengan pertimbangan yang lebih rasional ?
Kedua : Kalau alasannya masih banyak guru bolos, berkeliaran dimall diwaktu jam kerja,mestinya yang diperbaiki ya disiplinnya, sikap mentalnya, rasa tanggung jawabnya.  Bukan malah ditambah beban kerja yang belum tentu menjadi lebih baik. Pantas kalau Ketum PB PGRI menghawatirkan guru jadi pada stres.

Menurut saya, persoalan ini sudah sangat jelas bahwa pegawai (bukan hanya guru) yang sering bolos, itu disebabkan sikap mentalnya yang sudah rusak (atau memang tadinya juga sudah rusak). Dan sistem untuk memperbaiki kerusakan ini tidak jalan. Betapa tidak, undang-undang, peraturan-peraturan yang mengatur tentang disiplin pegawai sejak dulu sudah ada. Disana ada tata cara memberi hukuman kepada pegawai yang melanggar disiplin. Tapi untuk melaksanakan aturan itu sering berbenturan dengan sistem yang tidak sinkron. Salah satu contoh : Seorang pengawas sekolah telah memiliki catatan-catatan tentang pelanggaran disiplin yang dilakukan seorang guru, tanpa sepengetahuan kepala sekolah. Tapi ketika dikonprontir dengan kepala sekolahnya ternyata kepala sekolahnya masih melindungi. Daftar hadir ditandatangani penuh,padahal banyak hari-hari yang ditinggalkan untuk bolos.Kalaupun tidak dilindungi, paling dimutasi. Artinya, memindahkan kebiasaan bolos dari sekolah A ke sekolah B. Kebiasaan bolos tetap saja ada..........
Sedang bagi guru yang tidak suka bolos, alias disiplin, ya tetap aja dia disiplin.....

Jadi kebijakan diatas tadi ( menambah jam wajib mengajar dengan alasan bolos) adalah kebijakan yang TIDAK TEPAT.



Share this post :

Posting Komentar

 
Support : YPK | JKR | JKR
Copyright © 2010 okabe.com - All Rights Reserved
JOKER JOKER Published by JOKER
Proudly powered by POSTING