Keputusan MA yang tidak memproses hukuman buat maling kecil dengan kerugian maksimal Rp 2.500.000,-
Akan berdampak lahirnya maling maling kecil baru…!
Dan mereka menganggap apa yang dilakukannya tidak melanggar hukum….!
Mungkin penanganan maling kecil nantinya cukup diselesaikan di balai desa, kelurahan atau tingkat RT/RW aja.
Nah disinilah dibutuhkan peraturan daerah (desa atau RT RW) yang dibuat oleh warga untuk memberikan hukuman untuk maling kecil atau kriminal kecil lainnya..!
Mungkin ini sekedar masukan buat yang belum punya perda khusus ini
Ini dari pengalaman hukum adat didesa desa yang jauh dari aparat hukum
dan inilah hukuman untuk maling :
* maling yang tertangkap tangan akan dibawa kebalai desa untuk diadili oleh pengurus desa dan sesepuh masyarakat biasanya keputusan hukumannya bikin efek jera yaitu si maling akan dikalungi tulisan “SAYA MALING SANDAL” trus digiring diarak keliling desa jalan kaki
nah pasti maling ini akan jera karena malu
* nah untuk kasus perkelahian antar warga perlakuannya juga sama tapi hukumannya adalah membayar denda bahan bangunan seperti semen, pasir, batu bata untuk membuat fasilitas umum (jalan, masjid, sekolah dll) dengan besaran ditentukan warga sendiri
* perselingkuhan hukumannya sama dengan perkelahian cuma nilainya jauh lebih besar dan banyak contoh 3 truk pasir atau 50 sak semen
Nah contoh hukuman diatas ini cukup membuat efek jera buat para pelaku kriminal kecil dan juga bisa membantu pembangunan desa tersebut..!
Dan saya lihat desa yang menerapkan hukuman ini sekarang cukup aman jauh dari keributan antar warga, selingkuh, maling dan lain lain…!
Hukuman kurungan badan yang selama ini berlaku untuk kriminal kecil tidak membuat pelaku jera tapi malah membuat pelaku lebih pintar dan naik kelas menjadi kriminal besar ….!!!
Dengan cara diatas bisa menghemat APBD untuk lapas dan tingkat hunian lapas bisa ditekan…!
sekian dulu usulan hukum yang saya tulis asal karena saya bukan ahli hukum ….!!!
salam damai….(KOMPASIANA)
Posting Komentar